Oleh: Yopi Sanjaya


   Tulisan ini akan mengulas tentang perilaku korupsi di kalangan pejabat negara yang meresahkan rakyat dalam rangka menjunjung tinggi romantisasi kekayaan. Perilaku korupsi ini pun ternyata telah menggurita dan mengakar di suatu negara untuk menjaga eksistensinya kekuasaan. Selain itu, korupsi ini sudah menjalar sampai penegak hukum maupun swasta atau dengan kata lain tanpa mengenal kelas. Bahkan, ketika mereka telah terbukti melakukan tindakan tersebut tanpa menampakkan rasa bersalah kepada rakyat di suatu negara. 

    Berdasarkan dilansir dari laman databox bahwa ICW (Indonesia Corruption Watch) pada tahun 2021 menyatakan kasus korupsi terbanyak di sektor anggaran dana sejumlah 154 kasus dengan potensi kerugian negara sebesar Rp. 233 Milyar. Selain itu, korupsi anggaran dana desa cenderung meningkat sejak tahun 2015 dengan sebanyak 17 kasus yang merugikan Rp. 41,5 Milyar. Adapun dilansir dari laman IDX Channel. Com ditemukan keterlibatan mafia minyak goreng di pejabat negara yang melakukan tindakan korupsi di suatu negara.


   Menurut perspektif struktural fungsionalisme bahwa fenomena praktek korupsi di Indonesia yang masih merajela merupakan tanda dari disfunginya hukum dalam menciptakan dan mewujudkan kepatuhan hukum atau keteraturan di masyarakat. Hal ini ternyata bisa menimbulkan terjadinya penyelewengan di suatu negara untuk melanggengkan kekuasaan. Bahkan tindakan ini juga merugikan rakyat karena ditemukan kelangkaan minyak goreng untuk memenuhi kebutuhan pokok. Maka, menurut Artidjo Alkostar yang merupakan seorang hakim mengungkapkan bahwa “seorang hakim tidak boleh untuk mempertimbangkan kehidupan pribadi koruptor karena menyengsarakan negara. Namun, hakim harus berani untuk memberikan vonis yang berat sebagai pertimbangan dari rakyat.”

    Langkah yang dilakukan oleh suatu negara terkait penanggulangan korupsi dengan cara menanamkan pendidikan anti korupsi di lembaga pendidikan. Hal ini agar generasi penerus bangsa dapat memiliki kesadaran dan memahami terkait dampaknya dari korupsi bagi suatu negara tersebut. Namun, pendidikan anti korupsi ini perlu disusun dengan konsep yang jelas dan terarah untuk diterapkan pada negara tersebut. Selain itu bertujuan untuk memberikan penguatan dalam pembelajaran penanaman nilai-nilai anti korupsi. Hal ini tentunya diawali pula penyuluhan terkait pentingnya pembelaran dari nilai - nilai anti korupsi. 

   Sedangkan di kehidupan pemerintahan tentunya para pejabat dihimbau agar mematuhi pola hidup sederhana dan memiliki tanggungjawab yang tinggi. Selain itu perulu pengoptimalan dalam menciptakan aparatur pemerintahan yang jujur dan disiplin kerja yang tinggi. Namun perlunya melakukan kontrol sosial terhadap setiap kebijakan yang dimulai dari pemerintahan desa sampai ke tingkat pusat maupun nasional. Sistem keuangan dikelola oleh para pejabat yang mempunyai tanggung jawab dengan etis tinggi dan diiringi sistem kontrol secara efisien. Hal ini dari solusi tersebut bisa membantu dalam mewujudkan Indonesia bersih dari korupsi. Bahkan dapat membangun budaya anti korupsi di elemen masyarakat.


Daftar Pustaka:

Mustopa, Z., Sururie, R. W., & Fu’adah, A. T. (2021). Korupsi dalam Perspektif Sosiologi Hukum. Hermeneutika, 5(2), 226–234.

Putra, P. S., Shafa, A., Naz, A., D. Susilawati (2022).Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Desa. Jurnal Hukum dan Kemasyarakatan Al-Hikmah, 3(1), 27–43.

Kamarudin, Nurmin. A, & Suarti. (2022). Penguatan Pembelajaran Penanaman Nilai-nilai Pendidikan Antikorupsi. Jurnal Abdidas, 3(1), 134–140.

https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/04/19/icw-kasus-korupsi-terbanyak-terjadi-di-sektor-anggaran-dana-desa-pada-2021

https://www.idxchannel.com/economics/terkait-kasus-korupsi-minyak-goreng-ini-10-lokasi-yang-digeledah-kejagung

0 Komentar