“Masih adakah Pancasila di kehidupan kita (?)”
Oleh : Prayoga Dwi Wibowo – PPKN 2016
           
Setiap Negara pasti mempunyai landasan Negara sebagai pokok dasar untuk mencapai suatu cita-cita Bangsa dan Negara. Indonesia memiliki landasan dasar Negara yang bersifat mendasar (fundamental). Pancasila merupakan ideology bangsa Indonesia dimana didalamnya terdapat 5 sila yang mempunyai makna dan tujuan yang terkandung di dalamnya. Melihat dari makna pancasila sebagai dasar Negara kita tentu dapat menyimpulkan bahwa pancasila sebagai keseluruhan pandangan,cita-cita,nilai,keyakinan yang ingin diwujudkan dalam kehidupan Berbangsa dan Bernegara.
Pancasila sebagai sumber hukum dari segala hukum yang berlaku di Indonesia. Atau dengan kata lain, Pancasila sebagai dasar Negara yang mana tidak ada satu pun Undang-Undang ataupun Peraturan Pemerintah yang bertentangan dengan pancasila.
Pancasila sebagai alat pemersatu bangsa dari segala bentuk perpecahan maupun konflik yang terjadi dilapisan masyarakat. Oleh sebab itu, masyarakat harus mampu menjiwai atau mengaplikasikan nilai-nilai pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
Pancasila sebagai ideologi Negara dimana sebagai pandangan hidup Bangsa Indonesia. Yang mana merupakan elemen terpenting yang menentukan cerminan sikap seseorang dan sekaligus dapat membentuk kepribadian seseorang. Ideology diidentikan sebagai seprangkat nilai yang bersifat menyeluruh dan mendalam yang dimiliki dan dipegang oleh seseorang atau suatu masyarakat sebagai wawasan dan pedoman hidup.
Pancasila sebagai falsafah hidup yang menjadi pedoman Bangsa Indonesia. Falsafah hidup bangsa mencerminkan kosepsi yang menyeluruh dengan menempatkan harkat dan martabat manusia sebagai sentral dalam kedudukannya yang fungsional terhadap segala sesuatu yang ada.
Namun pada kenyataannya, masyarakat belum sepenuhnya paham akan pentingnya pancasila dalam berbangsa dan bernegara. Bagaimana tidak ? akhir-akhir ini kita disajikan dengan tontonan  konflik yang mengatasnamakan SARA (Suku,Agama,Ras dan Antar Golongan). Hingga mempertaruhkan nilai-nilai persatuan dan kesatuan berkurang. Dimanakah nila sila ke-3 ?.
Bukan hanya itu saja, di Era Reformasi yang seperti sekarang ini. banyak sekali drama politik yang dipertujuntukkan oleh para Penguasa di Negeri ini. Hukum bisa diberi dengan kekuasaan ataupun dengan uang. Yang salah di benarkan, yang benar di salahkan. Sungguh ironis hukum Negeri ini. Sungguh hebat panggung politik di Negeri yang kaya akan sumber daya ala mini.
Tidak ada lagi jalan musyawarah yang diambil dalam mengambil suatu kebijakan. Terlihat bagaimana kinerja para dewan terhormat yang duduk di Senayan. Membuat suatu kebijakan atau peraturan yang mengorbankan Rakyat. Telah ditutup telinga mereka, telah mati hati mereka melihat Rakyatnya hidup ditengah kemiskinan yang melanda. Lalu, apa makna kata “Perwakilan Rakyat” ?  jika hanya melakukan hal seperti itu.
Mungkin itu semua hanya sebagian kecil permasalahan yang terjadi di Negeri ini. tentunya, peran Pancasila dalam hal ini sangat berperan penting dalam kehidupan Berbangsa dan Bernegara. Bukan hanya,menjadi symbol sebagai pelengkap saja. Dan kita, sebagai generasi penerus bangsa bukan hanya mampu mengucapkan dengan mudahnya nilai-nilai pancasila. Ataupun, memposting gambar-gambar yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan. Melainkan mengimplementasikan dan mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari.

Seperti yang dikatakan mantan Presiden Amerika Serikat “Jangan tanyakan apa yang Negerimu bisa berikan untukmu. Tanyakan pada dirimu, apa yang kamu bisa berikan untuk Negerimu – J.F Kennedy”.

0 Komentar