Masih adakah Pancasila di kehidupan kita
“Masih adakah Pancasila di kehidupan kita (?)”
Oleh : Prayoga Dwi Wibowo – PPKN 2016
Setiap
Negara pasti mempunyai landasan Negara sebagai pokok dasar untuk mencapai suatu
cita-cita Bangsa dan Negara. Indonesia memiliki landasan dasar Negara yang
bersifat mendasar (fundamental). Pancasila merupakan ideology bangsa Indonesia
dimana didalamnya terdapat 5 sila yang mempunyai makna dan tujuan yang
terkandung di dalamnya. Melihat dari makna pancasila sebagai dasar Negara kita
tentu dapat menyimpulkan bahwa pancasila sebagai keseluruhan
pandangan,cita-cita,nilai,keyakinan yang ingin diwujudkan dalam kehidupan
Berbangsa dan Bernegara.
Pancasila
sebagai sumber hukum dari segala hukum yang berlaku di Indonesia. Atau dengan
kata lain, Pancasila sebagai dasar Negara yang mana tidak ada satu pun
Undang-Undang ataupun Peraturan Pemerintah yang bertentangan dengan pancasila.
Pancasila
sebagai alat pemersatu bangsa dari segala bentuk perpecahan maupun konflik yang
terjadi dilapisan masyarakat. Oleh sebab itu, masyarakat harus mampu menjiwai
atau mengaplikasikan nilai-nilai pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
Pancasila
sebagai ideologi Negara dimana sebagai pandangan hidup Bangsa Indonesia. Yang
mana merupakan elemen terpenting yang menentukan cerminan sikap seseorang dan
sekaligus dapat membentuk kepribadian seseorang. Ideology diidentikan sebagai
seprangkat nilai yang bersifat menyeluruh dan mendalam yang dimiliki dan
dipegang oleh seseorang atau suatu masyarakat sebagai wawasan dan pedoman
hidup.
Pancasila
sebagai falsafah hidup yang menjadi pedoman Bangsa Indonesia. Falsafah hidup
bangsa mencerminkan kosepsi yang menyeluruh dengan menempatkan harkat dan
martabat manusia sebagai sentral dalam kedudukannya yang fungsional terhadap
segala sesuatu yang ada.
Namun
pada kenyataannya, masyarakat belum sepenuhnya paham akan pentingnya pancasila
dalam berbangsa dan bernegara. Bagaimana tidak ? akhir-akhir ini kita disajikan
dengan tontonan konflik yang
mengatasnamakan SARA (Suku,Agama,Ras dan Antar Golongan). Hingga mempertaruhkan
nilai-nilai persatuan dan kesatuan berkurang. Dimanakah nila sila ke-3 ?.
Bukan
hanya itu saja, di Era Reformasi yang seperti sekarang ini. banyak sekali drama
politik yang dipertujuntukkan oleh para Penguasa di Negeri ini. Hukum bisa
diberi dengan kekuasaan ataupun dengan uang. Yang salah di benarkan, yang benar
di salahkan. Sungguh ironis hukum Negeri ini. Sungguh hebat panggung politik di
Negeri yang kaya akan sumber daya ala mini.
Tidak
ada lagi jalan musyawarah yang diambil dalam mengambil suatu kebijakan.
Terlihat bagaimana kinerja para dewan terhormat yang duduk di Senayan. Membuat
suatu kebijakan atau peraturan yang mengorbankan Rakyat. Telah ditutup telinga
mereka, telah mati hati mereka melihat Rakyatnya hidup ditengah kemiskinan yang
melanda. Lalu, apa makna kata “Perwakilan
Rakyat” ? jika hanya melakukan hal
seperti itu.
Mungkin
itu semua hanya sebagian kecil permasalahan yang terjadi di Negeri ini.
tentunya, peran Pancasila dalam hal ini sangat berperan penting dalam kehidupan
Berbangsa dan Bernegara. Bukan hanya,menjadi symbol sebagai pelengkap saja. Dan
kita, sebagai generasi penerus bangsa bukan hanya mampu mengucapkan dengan
mudahnya nilai-nilai pancasila. Ataupun, memposting gambar-gambar yang dapat
memecah belah persatuan dan kesatuan. Melainkan mengimplementasikan dan
mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari.
Seperti
yang dikatakan mantan Presiden Amerika Serikat “Jangan tanyakan apa yang
Negerimu bisa berikan untukmu. Tanyakan pada dirimu, apa yang kamu bisa berikan
untuk Negerimu – J.F Kennedy”.
0 Komentar