Opini
KPK VS Polri Pengalihan Isu Freeport ?

Oleh : G. Wibisono
Tanggal 10 januari adalah hari dimana presiden jokowi
mengumumkan bakal nama calon kapolri untuk
menggantikan Bapak Sutarman
yang hamper habis masa kepemimpinannya. Proses
seperti ini merupakan kegiatan protokoler yag memang terjadi setiap 5 tahun
(masa jabatan kapolri) sekali. Selain itu, juga merupakan hal yang sudah mejadi
rahasia publik bila suatu kelompok berkuasa maka
jabatan-jabatan penting di sekitarnya akan diduduki oleh kelompokya juga.
Namun,
yang menjadi persoalan adalah bakal nama
calon kapolri yang diajukan
presiden Jokowi merupakan nama yang diberi tanda
merah oleh KPK karena terindikasi kuat terjerat dalam
kasus tidak pidana korupsi. Presiden yang pada awal pemilihan mentri dalam kabinetnya
sangat mempertimbangkan rekomendasi KPK
dan ppatk dalam pemilihan orang orang kepercayaannya justru saat memilih orang
nomor satu polri tidak menghirukan pertimbangan KPK
atas nama yang diajukannya. Pada ahirnya isu ini membesar dan menjadi trading topic di banyak media selama
berminggu-minggu lamanya.
Pada
saat isu KPK vs Polri
jilid 2 menjadi tanding topic di
berbagai media negeri ini muncul kabar bahwa presiden melalui Mentri ESDM
menandatangani kesepakatan perpanjangan kontrak PT.
Freeport. Sertidaknya itulah isu yang dibangun saat itu oleh beberapa media dan
para elitis pergerakan kampus.
Sebuah
hal yang tidak masuk akal bagi saya konflik pada institusi sebesar itu
dijadikan alat untuk pengalihan isu untuk pepanjangan kontrak PT. Freeport. Jika saya menjadi presiden dan ingin
membuat pengalihan isu agar perpanjangan kontrak PT
Freeport berjalan mulus maka saya akan memafaatkan insiden jatuhnya pesawat air
asia untuk memperpanjang kontrak PT
Freeport. Disisi lain PT Freeport adalah isu
yang sangat sensitif sejak era reformasi.
Dengan demikian saya tidak akan sekonyong-konyong memperpanjang kontrak
Freeport yang bisa jadi akan menurunkan tinggkat kepercayaan rakyat pada
pemerintah dengan drastis.
Setelah
saya cari tahu lebih ternyata isu perpanjangan
kontrak itu hanyalah kesepakatan untuk sementara waktu masih mengepor bahan
mentah hasil pertambangan PT Freeport karena
pembagunan smelter atau alat untuk pemurnian mieral hasil pertambangan.
“Menjadi suatu yang fair kalau mereka mengharapkan perpanjangan
karena smelter-nya
dibangun," kata Sudirman, di Jakarta, Minggu (25/1/2015)
Setidaknya
seperti itulah yang dikatakan Mentri
ESDM pada media megenai
kebijaan perpanjangan waktu pembuatan
smelter bukan perpanjangan kotrak karya PT
Freeport.
Menjadikan suatu hal yang rasional
bila kebijakan itu dilakukan karena pasalnya bila permintaan tersebut tidak dilakukan oleh
pemerintah maka secara otmatis operasional PT.
Freeport akan berhenti sementara. Hal ini akan berdampak pada para pekerja PT. Freeport yang sebagian
besar adalah rakyat Indonesia. Disisi lain, hal tersebut juga akan mengurangi
pendapatan PT.
Freeport yang akan berdampak pula kepada royalty
yang diberikan PT
Freeport kepada pemerintah Indonesia.
0 Komentar