Oleh:

Rizky Pristiani Stiyanging Arti


Pusat Kerja yang telah ditetapkan untuk menerapkan PK-BLU pemutakhiran terakhir sementara terdapat 79 intansi, salah satunya yaitu UNJ. Berdasarkan SK Menkeu No.440/KMK. 05/2009, Universitas Negeri Jakarta berstatus penuh dan segera menerapkan sistem Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK-BLU).

BLU merupakan sebuah alat untuk meningkatkan kinerja pelayanan publik melalui penerapan manajemen keuangan berbasis pada hasil, dan tidak semata-mata sarana untuk mengejar fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat. Pelaksanaan PK-BLU dijadikan sebagai masa transisi sebelum penerapan sistem Badan Hukum Pendidikan dilakukan. PK-BLU bertujuan ingin memberikan keleluasaan UNJ dalam mengelola keuangan secara transparan, akuntabel dan melaksanakan rencana program kerja lebih cepat.


Apakah dengan adanya penerapan PK-BLU dapat mempercepat UNJ menjadi universitas berkelas nasional? Yang ditandai dengan adanya peningkatan terhadap kualitas SDM dan intektual baik dari kalangan dosen, karyawan maupun mahasiswanya. Tapi, apakah program ini bisa berjalan sesuai tujuan? Ini merupakan permasalahan serius yang patut kita pikirkan, tidak hanya dengan menerima dan menjalankan program ini saja, tetapi yang lebih penting adalah kita juga ikut andil dalam permasalahan ini.

Dalam hal ini, permasalahan utama yang terjadi di UNJ adalah mengenai infrastruktur yang belum memadai. Pembangunan gedung yang masih memprihatinkan, masih banyak sarana dan prasarana yang harus diperbaiki demi memperlancar jalannya pendidikan. Apakah PK-BLU dapat menjawab permasalahan ini? Pemberian fleksibilitas kepada PTN khususnya UNJ yang telah ditetapkan menjadi BLU dalam pengelolaan keuangan ini tidak diperbolehkan membebani kemampuan masyarakat tetapi harus tetap pada prinsip demi efektifitas dan efisiensi terhadap pelayanan publik, hal ini dapat dilihat pada ketentuan pasal 8 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2005, yang mengharuskan kepada PTN yang melaksanaan keuangannya melalui PK-BLU dalam penyusunan Standar Layanan Minimum harus mempertimbangkan kualitas layanan, pemerataan dan kesetaraan layanan, biaya serta kemudahan untuk mendapatkan layanan.

Dari uraian tersebut, apakah sudah seharusnya mahasiswa ikut merasa senang? Apakah mahasiswa tidak ada lagi rasa takut atau keraguan dengan ditetapkannya PTN sebagai BLU? Karena salah satu tujuan utama BLU adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia.

0 Komentar