Oleh : Yulita Permata Sari

(Juara 2 Sayembara Esai 'Menulis Untuk Melawan' PUSDIMA) 


Sumber : Pinterest


Kebebasan dalam berbicara saat ini sebenarnya masih amat sangat terbatas dan juga hanyabberlaku bagi mereka yang memiliki kekuasaan penuh. Hak atas kebebasan dalam berbicaramerupakan cara untuk berekspresi dan berpendapat bagi setiap orang. Ketika orang berbicaraberarti orang tersebut sedang menyampaikan pendapatnya. Di Indonesia, kebebasan berekspresi sudah diperjuangkan sejak zaman penjajahan Belanda. Namun indeks kebebasan berbicara untuk berpendapat di Indonesia memiliki data yang cukup dinamis dari tahun ketahunnya.

Kini media sosial sering menjadi tempat untuk masyarakat mengeluarkan ekspresi dan pendapat. Bahkan karena indeks kebebasan dalam berbicara yang dinamis, sedikit banyak media sosial juga mempengaruhi perkembangan media di Tanah Air, khususnya media online. 

Kini petisi online menjadi salah satu wadah demokrasi untuk masyarakat dapat berbicara mengemukakan pendapat lewat media online. Petisi yang dibuat ditujukan kepada pemegang kekuasaan untuk mengambil tindakan terhadap suatu isu yang hangat beredar di tengah masyarakat, dengan harapan pemerintah mendengar serta merespon, yang kemudian membuat kebijakan untuk memperbaiki ketidakadilan. 

Dalam menyampaikan ekspresi dalam berbicara dapat digunakan sebagai sarana untuk meningkatkan kreativitas dan partisipasi publik yang akhirnya dapat berkontribusi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Kecerdasan tidak hanya diukur dengan berapa banyak warganegara yang dapat menikmati sistem pendidikan umum, tetapi tingginya partisipasi terhadappublik yang diperhatikan. Kreativitas dan partisipasi merupakan bagian dari demokrasi yang mampu bebas dalam berbicara. 

Seperti yang saat ini terjadi yaitu aksi unjuk rasa terkait kenaikan harga BBM. Massa aksi yangterdiri dari buruh, mahasiswa, hingga pelajar yang berani turun langsung kejalan dengan tujuan untuk menyampaikan aspirasi di depan anggota pemerintah dengan harapan menimbulkan dampak perubahan yang lebih baik bagi banyak pihak.

Tanpa hak dalam berbicara, rakyat akan kehilangan kedaulatan dan terasing dari proses sosial yang terjadi. Ini membuat masyarakat memilih demonstrasi sebagai jalur aspirasi. Banyak aktivis, jurnalis, akademisi, mahasiswa dan masyarakat yang dibungkam, diintimidasi bahkan sampai dikriminalisasi saat menyampaikan pendapat secara damai. Ini menunjukkan bahwa negara tidak memberikan ruang berbicara untuk masyarakat merespon terhadap kondisi dan sikap yang dialami negara atas kebijakan tertentu. Hal ini berdampak pada ketakutan masyarakat dalam menyuarakan aspirasinya.

Meskipun hak kebebasan berbicara untuk berpendapat sudah dijamin dalam beberapa pasal dan undang-undang 1945, nyatanya masih banyak terjadi kasus pelanggaran kebebasan dalamberbicara untuk mengutarakan berpendapat. Oleh karena itu, negara wajib untuk menghargai dan melindungi hak setiap warga negara untuk berbicara atau menyampaikan pendapat.

Dalam rangka kebebasan berbicara ini, setiap orang diharapkan dapat menyampaikan pandangannya tanpa disertai rasa takut. Bukankah kebebasan dalam berbicara merupakan salahsatu aspek untuk dapat menjaga kepercayaan antara masyarakat dengan pemerintah.


Daftar Pustaka


Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. 2012. "Kominfo Jamin Kebebasan Berpendapat diDunia Maya", https://www.kominfo.go.id/content/detail/2115/kominfo-jamin-kebebasan- berpendapat-di-dunia-maya/0/sorotan_media, diakses pada 26 September 2022

Forum Mahasiswa Bidikmisi Universitas Negri Malang. 2018. "Kebebasan Berpendapat SebagaiBagian Dari Demokrasi Internasional", http://formadiksi.um.ac.id/kebebasan-berpendapat- sebagai-bagian-dari-demokrasi-internasional/, diakses pada 25 September 2022



0 Komentar