Penipuan Aplikasi Investasi sebagai Alat Romantisme Kekayaan
Oleh: Wafdannida
Perkembangan zaman yang berkembang dari waktu ke waktu telah mengubah tatanan kehidupan manusia yang diikuti juga dengan perkembangan teknologi. Tatanan kehidupan manusia yang semula tidak mengandalkan teknologi untuk melakukan aktivitas, seperti komunikasi melalui tatap muka secara langsung, telah mengalami perubahan. Perubahan ini dimulai sejak Revolusi Industri 4.0 yang merupakan transformasi komperhensif dari segala hal ke teknologi. Berubahnya kehidupan akibat Revolusi Industri 4.0 mengakibatkan teknologi menjadi hal yang penting untuk kehidupan manusia. Banyak manusia yang tidak bisa dipisahkan oleh teknologi karena telah banyak penemuan teknologi yang dapat memberikan manfaat.
Waktu ke waktu mengakibatkan perkembangan teknologi terus berkembang hingga banyaknya inovasi yang dihasilkan. Inovasi yang dihasilkan dimulai dari perkembangan handphone yang semula ketikan hingga menjadi layar sentuh. Selain itu, inovasi juga terjadi pada berbagai aplikasi di handphone, seperti aplikasi komunikasi informasi berupa Whatsapp, Instagram, Facebook, dan Line, aplikasi investasi, dan aplikasi lainnya. Berkembangnya teknologi secara pesat hingga menghasilkan suatu inovasi, nyatanya banyak disalahgunakan oleh manusia untuk kepentingan prtibadinya. Hal ini, bisa dilihat dari banyaknya perilaku manusia yang mengembangkan suatu aplikasi, tetapi aplikasi ini banyak merugikan manusia lainnya, seperti halnya pada aplikasi Binomo.
Aplikasi Binomo adalah platform trading online yang menyediakan berbagai pilihan aset perdagangan. Aplikasi ini berkedok investasi yang menjanjikan keuntungan 85% dari nilai atau dana buka perdagangan bagi penggunanya. Namun, kenyataanya aplikasi ini bukanlah aplikasi untuk berinvestasi melainkan aplikasi judi yang dapat mengakibatkan kerugian sangat besar bagi penggunanya dan memberikan kekanyaan bagi pencipta serta afiliatornya. Oknum-oknum yang membuat dan menjadi afiliator dari aplikasi ini mendapatkan keuntungan sebesar 52,5% dari setiap para anggota yang kalah trading. Keuntungan ini terus bertambah seiring bertambahnya jumlah anggota yang dapat mereka bujuk untuk ikut bergabung.
Dilansir dari detik.com bahwa kasus aplikasi binomo ini menjerat crazy rich asal Medan yaitu Indra Kenz yang merupakan afiliator dari aplikasi ini. Indra Kenz menjadi tersangka penipuan dan tindak pidana pencucian uang yang telah merugikan banyak pihak. Banyak pihak yang mengaku mengalami kerugian yang sangat besar secara finansial hingga mencapai Rp2,4 miliyar. Indra Kenz diketahui memiliki kekayaan sebesar 57,2 miliyar dari hasil dirinya sebagai afiliator di aplikasi Binomo. Romansa kekayaan ini sering ditujukkan melalui media sosial sehingga sempat dijuluki “Crazy Rich Medan”.
Kekayaan yang dihasilkan dari hasil penipuan melalui aplikasi ini masih meresahkan banyak masyarakat karena telah melanggengkan eksistensinya. Banyak oknum yang tidak bertanggung jawab mengeksistensiskan aplikasi seperti ini secara langsung untuk meraup kekayaan. Hal seperti ini, tidak akan ada habisnya, waktu ke waktu aplikasi ini terus bermunculan yang terus menjebak penggunanya. Sudah banyak kasus yang terungkap tekait penipuan melalui aplikasi ini, sudah banyak oknum yang tertangkap dan dihukum. Akan tetapi, para oknum yang menciptakan dan menjadi afiliator pada aplikasi seperti ini juga ketika ditangkap tidak banyak yang menunjukkan rasa bersalahnya karena melakukan sesuatu hal yang telah merugikan banyak pihak.
Eksisnya aplikasi seperti Binomo, menimbulkan banyak masyarakat yang menjadi korban dari aplikasi seperti ini. Rasionalitas masyarakat tidak bisa berjalan dengan baik ketika dijanjikan keuntungan uang yang sangat besar. Dijanjikan keuntungan uang yang sangat besar dengan cara yang mudah tanpa harus mengeluarkan keringat, membuat masyarakat kehilangan rasionaitasnya. Situasi ini terus berlanjut ketika masyarakat kurang dalam berliterasi. Oleh karena itu, perlunya solusi yang efektif untuk mengatasi masalah ini dengan melibatkan berbagai elemen, seperti pemerintah, media massa, serta institusi masyarakat.
Pemerintah sebagai garda terdepan dalam mengatasi masalah ini haruslah membuat hukum yang rekat yang dapat memberikan efek jera agar tidak ada lagi oknum yang berani melakukan penipuan dengan menggunakan aplikasi. Selain itu, pemerintah harus juga mensosialisasikan melalui media massa atau kepada masyarakat langsung dengan melakukan kampanye mengenai aplikasi investasi yang sudah terdaftar secara legal di Kementerian Informasi dan Komunikasil serta digencarkan literasi keuangan dan literasi digital agar masyarakat tidak mudah tergiur penawaran keuntungan yang sangat besar dengan instan. Lalu, media massa berperan untuk memberikan informasi yang berkualitas mengenai pemahaman investasi melalui akun yang terakreditasi, seperti Kompascom, Tempodotco, Tempo.institusi, dan akun lainnya. Sedangkan institusi masyarakat berperan dalam meyeruakan aplikasi investasi yang sudah terdaftar secara legal dengan memberikan pelatihan kepada masyarakat tentang berinvestasi yang baik melalui pendekatan pendidikan, kebudayaan, serta agama.
Tidak dapat dipungkiri bahwa penipuan aplikasi investasi ini sudah eksis di kalangan masyarakat sehingga kasus investasi bodong sudah banyak bermunculan dan banyak merugikan masyarakat. Perlu solusi yang efektif untuk mengatasi masalah ini dengan melibatkan berbagai elemen dan menggencarkan budaya literasi masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Detikcom, Tim. 2022. Kronologi Kasus Indra Kenz: Dipolisikan, Ditahan, hingga Dimiskinkan. Maret 15. Accessed April 30, 2022.
https://www.google.com/amp/s/news.detik.com/berita/d-5983601/kronologi-kasus indra-kenz-dipolisikan-ditahan-hingga-dimiskinkan/amp .
Rosana, Fransisca Christy. 2022. Korban Binomo Sempat Ditawari Jadi Afiliator, Bongkar Keuntungan Indra Kenz? Maret 12. Accessed April 30, 2022.
https://www.google.com/amp/s/bisnis.tempo.co/amp/1569957/korban-binomo sempat-ditawari-jadi-afiliator-bongkar-keuntungan-indra-kenz.
0 Komentar