Opini
Pluralisme Agama VS Pluralitas Agama : Dalih Toleransi Umat Beragama
Sumber Gambar: pikiranmerdeka.co
Oleh: Nandita
Pluralisme
dan Pluralitas agama merupakan dua kata sepintas memiliki arti yang sama.
Pandangan sepintas itu paling tidak berasumsi pada kesamaan bentukan kata atau
kata dasarnya, plural. Plural dalam bahasa Inggris berarti banyak (jamak).
Dalam beberapa kamus bahasa Inggris, paling tidak ada tiga pengertian, pertama
pengertian kegerejaan; sebutan untuk orang yang memegang lebih dari satu
jabatan dalam struktur kegerejaan, memegang dua jabatan atau lebih secara
bersamaan baik bersifat kegerejaan maupun non kegerejaan. Kedua pengertian
filosofis; berarti sistem pemikiran yang mengakui adanya landasan pemikiran
yang mendasar lebih dari satu. Ketiga,
pengertian sosio-politis; suatu sistem yang mengakui koeksistensi keragaman
kelompok baik yang bercorak ras, suku, aliran maupun partai dengan tetap
menjunjung tinggi aspek-aspek perbedaan yang sangat karakteristik diantara kelompok-kelompok
tersebut. Namun ketika dua kata yang sama itu berubah bunyinya menjadi
pluralisme atau pluralitas ditambah kata agama dibelakangnya, seketika itu pula
keduanya memiliki makna yang berbeda, walau ada kesamaan kata tetap memiliki
makna yang tidak bisa dipersamakan dalam sisi terminologinya.
Apa
perbedaan antara pluralisme dengan pluralitas agama?
Pluralisme
agama adalah kondisi hidup bersama (koeksistensi) antar agama (dalam arti yang
luas) yang berbeda-beda dalam suatu komunitas dengan tetap mempertahankan
ciri-ciri spesifik atau ajaran masing-masing agama (Anis Malik Thoha).
Sedangkan pluralitas agama dipandang sebagai sebuah pengakuan atas keberagaman
dan keberadaan agama-agama dengan tetap memegang prinsip dan cara pandang satu
agama terhadap agama yang lain dalam arti positif (walau ada anggapan distorsi
pada agama lain) disertai keyakinan akan kebenaran agamanya di atas agama yang
lain dengan menafikan pemaksaan (konfersi) keyakinan kepada penganut keyakinan
lain apalagi menggunakan kekerasan, baik secara struktural maupun kultural.
Sejatinya pluralisme dengan pluralitas hanyalah dua konsep yang dibedakan oleh
makna diksi yang melekat.
Plural + isme =
Keberagaman + paham, sedangkan Plural + itas = keberagaman + aktifitas. Jika
dimaknakan, maka pluralisme merupakan paham keberagaman, sedangkan pluralitas
merupakan aktifitas keberagaman. Banyak umat muslim yang menganggap bahwa paham
keberagaman merupakan hal yang ekstrim dan dilarang oleh agama, karena jika
individu atau kelompok menanamkan nilai paham keberagaman tersebut, maka
keberagaman dalam agama adalah sama nilainya.
Klaim-klaim
kebenaran (truth claims) atas satu
agama terhadap agama lain adalah bagian yang inhern pada setiap agama dan keyakinan. Maka hal yang wajar bila
hal itu menjadi bagian aqidah yang harus dipegang teguh oleh pemeluknya dan
menjadi bagian motivator pelaksaanaan ritual-ritual dan kebanggaannya sebagai
orang yang beriman. Dan klaim-klaim tersebut memiliki landasan yang sah pada
setiap kitab suci masing-masing agama dan keyakinan.
Larangan
Pluralisme agama dalam Islam
MUI
telah mengeluarkan 11 fatwa yang telah mengharamkan umat islam mengikuti tiga
paham kontemporer, yaitu sekularisme, liberalisme, dan pluralisme. Latar
belakang pelarangan tersebut karena maraknya aliran islam liberal yang
dikembangkan oleh generasi muda terutama dari kalangan Nahdlatul Ulama ataupun
Muhammadiyah dengan tokoh yang paling berpengaruh ialah Ulil Abshar Abdalla
sehingga unsur-unsur liberal yang berkembang di kedua organisasi tersebut
dianggap membahayakan akidah dan syariat.[1]
Namun, pelarangan terhadap ketiga paham kontemporer tersebut khususnya
pluralisme secara tidak langsung mengingkari kemerdekaan berpikir dan
berpendapat.
Pandangan
Alwi Shihab tentang pluralisme yaitu pluralisme
tidaklah semata-mata menunjuk pada kenyataan tentang adanya kemajemukan, namun
keterlibatan secara aktif terhadap realitas majemuk tersebut. Hal ini akan melahirkan
interaksi postif.[2]
Dalam hal ini Pluralisme bukan kosmopolitanisme karena kosmopoltanisme menunjuk
pada suatu realitas dimana keanekaragaman agama, ras, bangsa hidup berdampingan
di suatu lokasi, namun interaksi postif yang berkembang sangat minim dan malah
tidak ada sama sekali. Selain itu, pluralisme tidak sama dengan relativisme
karena konsekuensi dari realtivisme agama adalah munculnya doktrin bahwa semua
agama adalah sama, hanya didasari pada kebenaran agama walaupun berbeda-beda
satu sama lain tetapi harus diterima. Seorang relativisme tidak mengenal adanya
kebenaran individual adanya kebenaran universal
yang ada pada agama. Serta pluralisme agama bukan sinkritisme yakni
menciptakan agama baru dengan menggabungkan unsur-unsur tertentu atau sebagian
komponen ajaran dari beberapa agama menjadi satu integral dalam agama tersebut.
Makna dari Pluralisme agama sendiri menjadi suatu bentuk problematika bagi masyarakat
muslim, sehingga MUI melarang adanya paham tersebut dan menjadikan pluralitas
sebagai jalan tengah untuk tetap menjalankan plural yang semestinya.
Lalu,
apakah konsep pluralisme ditemukan disetiap agama?
Didalam
Islam ada dictum “sesungguhnya agama yang diridlai disisi Allah adalah Islam
(QS. 3:19), “Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali
tidak akan diterima (agama itu) dan dia di akherat termasuk golongan yang
merugi” (QS. 3: 85). Di Kristen, “tidak ada keselamatan di luar Gereja (extra ecclesiam nulla salus) tetap
dipegang teguh oleh Gereja Katolik hingga berlangsungnya Konsili Vatikan II, di
Protestan, “tidak ada keselamatan di luar Kristen (no salvation outside Christianity). Dalam keyakinan Yahudi, orang
yang beriman ataupun tidak beriman yang berada diluar lingkaran keyakinan
mereka disebut ‘gentiles’, yang kedudukannya tidak lebih tinggi dari hewan atau
kepercayaan sebagai bangsa pilihan Tuhan (the
divine selection/the chosen people).
Dalam agama Hindu dikenal istilah
“moksha”, teologi pembebasan, keselamatan dan pencerahan yang merupakan tujuan
dan cita-cita akhir, yaitu menyatunya ruh dengan sang Brahma, tidak dengan yang
lain. Begitu juga dalam agama Budha, ada istilah “nirvana” (spiritual
enlightenment) yang tidak akan tercapai kecuali mengikuti ajaran-ajaran
Budha.
Pluralisme
dan Pluralitas adalah sunnatullah. Secara kesejarahan, pluralisme yang muncul
pada abad 18, masa pencerahan (enlightenment)
Eropa dengan berbagai alirannya (humanisme secular, teologi global, sinkretisme
dan hikmah abadi), berawal dari konflik antara gereja dengan dunia luar gereja
yang kemudian memunculkan paham liberalisme. Sebuah respon dari hubungan
komunal yang tidak harmonis, etnisitas dan sektarian. Pada satu sisi gerakan
ini dapat dipandang positif karena dipandang sebagai pembebasan dari “kungkungan”
gereja, mengajarkan toleransi, persamaan dan keragaman. Namun disisi lain di
pandang sebagai sebuah rongrongan baik dari kalangan agamawan Kristen, apalagi
Islam di masa berikutnya. Dari sekian sebabnya adalah karena gerakan ini
dianggap merongrong kebanggaan umat terhadap agamanya, menjauhkan umat dari
ritual-ritual suci, menjadikan tempat ibadah menjadi sunyi dan terlalu
rasionalis.
Gerakan
apapun yang mengatasnamakan pro dan kontra atas paham ini adalah bagian dari
kesejarahan umat beragama di dunia, realitas yang hadir dan dihadapi.
Katakanlah ini bagian dari sunnatullah yang dihadirkan dihadapan kehidupan
beragama manusia. Adapun pluralitas agama adalah sesuatu yang berbeda dengan
pluralisme agama namun tetap dalam bingkai yang sama, sama-sama sebagai
sunnatullah yang dihadirkan dalam kehidupan beragama manusia.
Dalam
al-Qur’an banyak ayat membicarakan pluralitas (keragaman), dari mulai tata
surya, flora dan fauna, geografis bahkan manusia dalam berbagai kehidupannya
baik yang bersifat fisik maupun nonfisik, jalan hidup, syari’ah, manhaj, agama
maupun ideologi. Rentetan ayat-ayat berikut menjadi bukti bahwa keragaman
apapun betuknya adalah sunatullah, termasuk pluralisme dan pluralitas agama. Qs
67: 3 dan 5, 13: 3, 36: 36, 42: 11, 30:
22, 49: 13, 5: 48, 11: 118 dan masih banyak lainnya. Namun satu hal yang perlu
dipahami, apapun bentuk lahir dan batin manusia Allah swt tetap memuliakannya
sebagai anak keturunan Adam. “Sungguh kami telah
muliakan anak keturunan Adam dan kami angkut mereka di darat dan di lautan
serta Kami berikan kepada mereka rezeki yang baik-baik dan Kami sempurnakan
mereka atas makhluk ciptaan Kami yang lainnya dengan sesempurnanya.” (17: 70).[3]
Setiap agama memiliki pandangan terhadap agama-agama lain
dengan batasan-batasan tertentu. Sejatinya pluralisme dan pluralitas merupakan
suatu hal yang sama, namun dengan makna dan konsep yang berbeda. Semua terlihat
berbeda hanya karena diksi yang dipahami sulit diterima dan dicerna oleh
masyarakat. Sehingga larangan demi larangan terus muncul dalam setiap agama
semata agar tidak terpengaruh dengan agama lain. Jika berkaca dengan isu bahwa
dilarang berdoa bersama dengan umat agama yang berbeda-beda saat hadir di suatu
acara, atau bahkan berita yang sedang trending seperti Dedy Corbuzier yang
menjadi mualaf selalu dipuji dan diterima masyarakat, namun Salmafina Sunan
yang berpindah agama dari islam menjadi Kristen justru dihujat sebagai kafir,
dan lain-lain. Perbandingan tersebut yang mempengaruhi wujud pluralisme dan
pluralitas dalam masyarakat sehingga keterbukaan antara umat beragama satu
dengan agama yang lain menjadi suatu hal yang paling sensitive bagi khalayak
umum. Sehingga ada saja umat agama satu yang ingin mempelajari agama lain
cenderung takut, walaupun berniat sekedar belajar atau ingin tahu.
Oleh karena itu,
pandangan atau perspektif masyarakat mengenai hal negative terhadap antar umat
beragama harus dikurangi bahkan diberikan edukasi agar pemahaman terhadap agama
lain tidak melulu soal kafir atau sejenisnya. Sehingga toleransi antar umat
beragama akan tetap terjalin. Toleransi yang sering disalahartikan oleh
masyarakat ialah bahwa harus paham dan tahu agama lain diluar agama sendiri,
padahal toleransi yang benar dan harus dijalankan ialah dengan cara tidak
menghalang-halangi atau melarang, justru membiarkan umat beragama lain
menjalankan ibadahnya masing-masing di tempat peribadatannya masing-masing
sesuai dengan ajaran agama dan kepercayaan yang mereka anut.
[1] https://nasional.tempo.co/read/64630/kala-mui-mengharamkan-pluralisme,
Artikel berita, diakses pada Rabu, 17 Juli 2019, pukul 23.00 WIB
[2]
Alwi Shihab, Islam Inklusif Menuju Sikap Terbuka Dalam Beragama (Bandung:
Mizan, 1997)
[3]
Farkhani,2013,Pluralisme dan Pluralitas, IAIN SALATIGA, Artikel Februari 6.
Diakses pada 8 April 2019, pukul : 02.00 WIB.
0 Komentar