Hasil gambar untuk pluralisme
Sumber Gambar: pikiranmerdeka.co

Oleh: Nandita

Pluralisme dan Pluralitas agama merupakan dua kata sepintas memiliki arti yang sama. Pandangan sepintas itu paling tidak berasumsi pada kesamaan bentukan kata atau kata dasarnya, plural. Plural dalam bahasa Inggris berarti banyak (jamak). Dalam beberapa kamus bahasa Inggris, paling tidak ada tiga pengertian, pertama pengertian kegerejaan; sebutan untuk orang yang memegang lebih dari satu jabatan dalam struktur kegerejaan, memegang dua jabatan atau lebih secara bersamaan baik bersifat kegerejaan maupun non kegerejaan. Kedua pengertian filosofis; berarti sistem pemikiran yang mengakui adanya landasan pemikiran yang  mendasar lebih dari satu. Ketiga, pengertian sosio-politis; suatu sistem yang mengakui koeksistensi keragaman kelompok baik yang bercorak ras, suku, aliran maupun partai dengan tetap menjunjung tinggi aspek-aspek perbedaan yang sangat karakteristik diantara kelompok-kelompok tersebut. Namun ketika dua kata yang sama itu berubah bunyinya menjadi pluralisme atau pluralitas ditambah kata agama dibelakangnya, seketika itu pula keduanya memiliki makna yang berbeda, walau ada kesamaan kata tetap memiliki makna yang tidak bisa dipersamakan dalam sisi terminologinya.

Apa perbedaan antara pluralisme dengan pluralitas agama?
Pluralisme agama adalah kondisi hidup bersama (koeksistensi) antar agama (dalam arti yang luas) yang berbeda-beda dalam suatu komunitas dengan tetap mempertahankan ciri-ciri spesifik atau ajaran masing-masing agama (Anis Malik Thoha). Sedangkan pluralitas agama dipandang sebagai sebuah pengakuan atas keberagaman dan keberadaan agama-agama dengan tetap memegang prinsip dan cara pandang satu agama terhadap agama yang lain dalam arti positif (walau ada anggapan distorsi pada agama lain) disertai keyakinan akan kebenaran agamanya di atas agama yang lain dengan menafikan pemaksaan (konfersi) keyakinan kepada penganut keyakinan lain apalagi menggunakan kekerasan, baik secara struktural maupun kultural. Sejatinya pluralisme dengan pluralitas hanyalah dua konsep yang dibedakan oleh makna diksi yang melekat.

Plural + isme = Keberagaman + paham, sedangkan Plural + itas = keberagaman + aktifitas. Jika dimaknakan, maka pluralisme merupakan paham keberagaman, sedangkan pluralitas merupakan aktifitas keberagaman. Banyak umat muslim yang menganggap bahwa paham keberagaman merupakan hal yang ekstrim dan dilarang oleh agama, karena jika individu atau kelompok menanamkan nilai paham keberagaman tersebut, maka keberagaman dalam agama adalah sama nilainya.

Klaim-klaim kebenaran (truth claims) atas satu agama terhadap agama lain adalah bagian yang inhern pada setiap agama dan keyakinan. Maka hal yang wajar bila hal itu menjadi bagian aqidah yang harus dipegang teguh oleh pemeluknya dan menjadi bagian motivator pelaksaanaan ritual-ritual dan kebanggaannya sebagai orang yang beriman. Dan klaim-klaim tersebut memiliki landasan yang sah pada setiap kitab suci masing-masing agama dan keyakinan.

Larangan Pluralisme agama dalam Islam
MUI telah mengeluarkan 11 fatwa yang telah mengharamkan umat islam mengikuti tiga paham kontemporer, yaitu sekularisme, liberalisme, dan pluralisme. Latar belakang pelarangan tersebut karena maraknya aliran islam liberal yang dikembangkan oleh generasi muda terutama dari kalangan Nahdlatul Ulama ataupun Muhammadiyah dengan tokoh yang paling berpengaruh ialah Ulil Abshar Abdalla sehingga unsur-unsur liberal yang berkembang di kedua organisasi tersebut dianggap membahayakan akidah dan syariat.[1] Namun, pelarangan terhadap ketiga paham kontemporer tersebut khususnya pluralisme secara tidak langsung mengingkari kemerdekaan berpikir dan berpendapat.

Pandangan Alwi Shihab tentang pluralisme yaitu  pluralisme tidaklah semata-mata menunjuk pada kenyataan tentang adanya kemajemukan, namun keterlibatan secara aktif terhadap realitas majemuk tersebut. Hal ini akan melahirkan interaksi postif.[2] Dalam hal ini Pluralisme bukan kosmopolitanisme karena kosmopoltanisme menunjuk pada suatu realitas dimana keanekaragaman agama, ras, bangsa hidup berdampingan di suatu lokasi, namun interaksi postif yang berkembang sangat minim dan malah tidak ada sama sekali. Selain itu, pluralisme tidak sama dengan relativisme karena konsekuensi dari realtivisme agama adalah munculnya doktrin bahwa semua agama adalah sama, hanya didasari pada kebenaran agama walaupun berbeda-beda satu sama lain tetapi harus diterima. Seorang relativisme tidak mengenal adanya kebenaran individual adanya kebenaran universal  yang ada pada agama. Serta pluralisme agama bukan sinkritisme yakni menciptakan agama baru dengan menggabungkan unsur-unsur tertentu atau sebagian komponen ajaran dari beberapa agama menjadi satu integral dalam agama tersebut. Makna dari Pluralisme agama sendiri menjadi suatu bentuk problematika bagi masyarakat muslim, sehingga MUI melarang adanya paham tersebut dan menjadikan pluralitas sebagai jalan tengah untuk tetap menjalankan plural yang semestinya.

Lalu, apakah konsep pluralisme ditemukan disetiap agama?
Didalam Islam ada dictum “sesungguhnya agama yang diridlai disisi Allah adalah Islam (QS. 3:19), “Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidak akan diterima (agama itu) dan dia di akherat termasuk golongan yang merugi” (QS. 3: 85). Di Kristen, “tidak ada keselamatan di luar Gereja (extra ecclesiam nulla salus) tetap dipegang teguh oleh Gereja Katolik hingga berlangsungnya Konsili Vatikan II, di Protestan, “tidak ada keselamatan di luar Kristen (no salvation outside Christianity). Dalam keyakinan Yahudi, orang yang beriman ataupun tidak beriman yang berada diluar lingkaran keyakinan mereka disebut ‘gentiles’, yang kedudukannya tidak lebih tinggi dari hewan atau kepercayaan sebagai bangsa pilihan Tuhan (the divine selection/the chosen people). 

Dalam agama Hindu dikenal istilah “moksha”, teologi pembebasan, keselamatan dan pencerahan yang merupakan tujuan dan cita-cita akhir, yaitu menyatunya ruh dengan sang Brahma, tidak dengan yang lain. Begitu juga dalam agama Budha, ada istilah “nirvana”  (spiritual enlightenment) yang tidak akan tercapai kecuali mengikuti ajaran-ajaran Budha.

Pluralisme dan Pluralitas adalah sunnatullah. Secara kesejarahan, pluralisme yang muncul pada abad 18, masa pencerahan (enlightenment) Eropa dengan berbagai alirannya (humanisme secular, teologi global, sinkretisme dan hikmah abadi), berawal dari konflik antara gereja dengan dunia luar gereja yang kemudian memunculkan paham liberalisme. Sebuah respon dari hubungan komunal yang tidak harmonis, etnisitas dan sektarian. Pada satu sisi gerakan ini dapat dipandang positif karena dipandang sebagai pembebasan dari “kungkungan” gereja, mengajarkan toleransi, persamaan dan keragaman. Namun disisi lain di pandang sebagai sebuah rongrongan baik dari kalangan agamawan Kristen, apalagi Islam di masa berikutnya. Dari sekian sebabnya adalah karena gerakan ini dianggap merongrong kebanggaan umat terhadap agamanya, menjauhkan umat dari ritual-ritual suci, menjadikan tempat ibadah menjadi sunyi dan terlalu rasionalis.

Gerakan apapun yang mengatasnamakan pro dan kontra atas paham ini adalah bagian dari kesejarahan umat beragama di dunia, realitas yang hadir dan dihadapi. Katakanlah ini bagian dari sunnatullah yang dihadirkan dihadapan kehidupan beragama manusia. Adapun pluralitas agama adalah sesuatu yang berbeda dengan pluralisme agama namun tetap dalam bingkai yang sama, sama-sama sebagai sunnatullah yang dihadirkan dalam kehidupan beragama manusia.

Dalam al-Qur’an banyak ayat membicarakan pluralitas (keragaman), dari mulai tata surya, flora dan fauna, geografis bahkan manusia dalam berbagai kehidupannya baik yang bersifat fisik maupun nonfisik, jalan hidup, syari’ah, manhaj, agama maupun ideologi. Rentetan ayat-ayat berikut menjadi bukti bahwa keragaman apapun betuknya adalah sunatullah, termasuk pluralisme dan pluralitas agama. Qs  67: 3 dan 5, 13: 3, 36: 36, 42: 11, 30: 22, 49: 13, 5: 48, 11: 118 dan masih banyak lainnya. Namun satu hal yang perlu dipahami, apapun bentuk lahir dan batin manusia Allah swt tetap memuliakannya sebagai anak keturunan Adam. Sungguh kami telah muliakan anak keturunan Adam dan kami angkut mereka di darat dan di lautan serta Kami berikan kepada mereka rezeki yang baik-baik dan Kami sempurnakan mereka atas makhluk ciptaan Kami yang lainnya dengan sesempurnanya.” (17: 70).[3]

Setiap agama memiliki pandangan terhadap agama-agama lain dengan batasan-batasan tertentu. Sejatinya pluralisme dan pluralitas merupakan suatu hal yang sama, namun dengan makna dan konsep yang berbeda. Semua terlihat berbeda hanya karena diksi yang dipahami sulit diterima dan dicerna oleh masyarakat. Sehingga larangan demi larangan terus muncul dalam setiap agama semata agar tidak terpengaruh dengan agama lain. Jika berkaca dengan isu bahwa dilarang berdoa bersama dengan umat agama yang berbeda-beda saat hadir di suatu acara, atau bahkan berita yang sedang trending seperti Dedy Corbuzier yang menjadi mualaf selalu dipuji dan diterima masyarakat, namun Salmafina Sunan yang berpindah agama dari islam menjadi Kristen justru dihujat sebagai kafir, dan lain-lain. Perbandingan tersebut yang mempengaruhi wujud pluralisme dan pluralitas dalam masyarakat sehingga keterbukaan antara umat beragama satu dengan agama yang lain menjadi suatu hal yang paling sensitive bagi khalayak umum. Sehingga ada saja umat agama satu yang ingin mempelajari agama lain cenderung takut, walaupun berniat sekedar belajar atau ingin tahu.

Oleh karena itu, pandangan atau perspektif masyarakat mengenai hal negative terhadap antar umat beragama harus dikurangi bahkan diberikan edukasi agar pemahaman terhadap agama lain tidak melulu soal kafir atau sejenisnya. Sehingga toleransi antar umat beragama akan tetap terjalin. Toleransi yang sering disalahartikan oleh masyarakat ialah bahwa harus paham dan tahu agama lain diluar agama sendiri, padahal toleransi yang benar dan harus dijalankan ialah dengan cara tidak menghalang-halangi atau melarang, justru membiarkan umat beragama lain menjalankan ibadahnya masing-masing di tempat peribadatannya masing-masing sesuai dengan ajaran agama dan kepercayaan yang mereka anut.


[1] https://nasional.tempo.co/read/64630/kala-mui-mengharamkan-pluralisme, Artikel berita, diakses pada Rabu, 17 Juli 2019, pukul 23.00 WIB
[2] Alwi Shihab, Islam Inklusif Menuju Sikap Terbuka Dalam Beragama (Bandung: Mizan, 1997)
[3] Farkhani,2013,Pluralisme dan Pluralitas, IAIN SALATIGA, Artikel Februari 6. Diakses pada 8 April 2019, pukul : 02.00 WIB.

0 Komentar