Oleh : Dini Kartika

(Juara 3 Sayembara Esai 'Menulis Untuk Melawan' PUSDIMA) 


Sumber : Pinterest


Kebebasan berbicara adalah kebebasan yang mengacu pada sebuah hak untuk berbicara secara bebas tanpa adanya tindakan sensor atau pemba-tasan akan tetapi dalam hal ini tidak termasuk dalam hal untuk menyebarkan kebencian. Kebebasan berbicara di Indonesia di jamin oleh Undang-Undang seperti UUD 1945 pasal 28. Dimana dalam pasal ini menjamin semua warga negara untuk bebas mengeluarkan pendapat baik secara lisan maupun tulisan, tanpa takut adanya hal yang akan mengga-nggunya. Karena kebebasan berbicara dan berpendapat merupakan salah satu hak asasi manusia. 

Memang mudah sekali di zaman sekarang ini, untuk kita berbicara mengenai isu-isu yang terjadi di lingkungan sekitar kita. Dikarenakan adanya media sosial yang menjadi salah satu jembatan untuk kita menyampaikan hak kita dalam memberikan saran, kritik, dan aspirasi hanya dengan mengunggah nya saja di halaman media sosial milik pribadi, yang nantinya dapat dilihat oleh banyak orang di dunia ini. 

Tetapi permasalahan yang terjadi pada saat ini banyak sekali aspirasi, saran, dan kritik kita yang tidak pernah di dengar bahkan hanya sebagai ajang formalitas saja. Maksud dari formalitas ini adalah, disediakan nya tempat untuk kita memberikan saran dan kritik atau bahkan tempat kita untuk aspirasi, tetapi hanya dijadikan sebagai formalitas saja tidakdijadikan sebagai bahan pertimbangkan apa yang telah kita tulis tersebut. Biasanya orangorang yang memanfaatkan ini adalah orang-orang yang memiliki jabatan tertinggi agar dilihat memberikan kesempatan berbicara kepada banyak orang dengan mengunggah nya ke media sosial, dan agar mendapatkan pujian dari banyak orang. Sehingga timbul orang-orang yang bermuka dua dan orang-orang yang munafik. 

Atau bahkan ada lagi yang lebih menyeramkan lagi, adalah ketika suara-suara kebebasan berbicara ini dibungkam. Tidak hanya di dalam dunia politik atau pemerintahan saja tetapi di lingkungan sekitar pun hal ini sudah sangat wajar dilakukan. Banyak cara untuk membungkam suara-suara tersebut, bisa melewati ancaman seperti terror atau ancaman secara langung dan bisa juga melewati uang. Nah, yang sering dipakai adalah dengan menggunakan uang, dengan uang kita dapat membuat orang terdiam atau bahkan dapat membuat orang menuruti perintah kita. Hal tersebut bisa terjadi karena memang banyaknya orang yang membutuhkan uang dan banyaknya orang yang mempunyai banyak uang, untuk melaukan hal yang dapat merugikan banyak orang sehingga ia membungkamnya. Tetapi ancaman terror pun sudah sering terjadi, biasanya seseorang yang di terror ini mendapatkan hal-hal yang menakutkan atau bisa dengan meneror anggota keluarganya. Sedangkan untuk ancaman secara langsung biasanya dilakukan secara interaksi secara bertemu langsung yang jika tidak menghindari ancaman tersebut dapat membuat kehilangan nyawa secara tragis. 

Maka dari itu, banyak sekali orang-orang pada saat ini yang takut untuk berbicara atau bahkan dibuat menjadi tidak bisa berbicara. Padahal berbicara adalah hak semua orang, agar dapat membuat diri seseorang berani menyampaikan pendapatnya dan bisa membuat seseorang senang ketika pendapat atau saran dan kritik nya di dengar apalagi dijadikan sebagai bahan pertimbangan. Tetapi dengan memberikannya kebebasan berbicara untuk banyak orang tentunya memiliki sisi negative dan positif. Sisi negative nya adalah banyak orang yang seenaknya saja memberikan saran dan kritik terhadapt suatu hal tidak dengan etika yang baik serta membuat kesan yang menjatuhkan atau bahkan menghina. Sisi positif nya adalah selain membuat seseorang berani dalam menyampaikan pendapatnya, juga dapat memberikan masukan dengan saran yang sekiranya dapat membuat kita menjadi catatan dalam kedepannya, serta dapat menjadi seorang pemimpin yang disegani banyak orang jika mampu menerima saran dan kritikan tersebut. 

Walaupun sudah canggih nya teknologi saat ini, ada suatu hal yang mempersulit kita dalam hak kebebasan berbicara ini, yaitu adanya RUU KUHP tentang dimana kita tidak boleh sembarangan mengkritik orang pada saat ini apalagi orang-orang yang berada lingkungan pemerintahan. Karena bisa diberikan denda yang besar atau bahkan bisa masuk kedalam penjara. 

Tambah sulit sekali bukan untuk kebebasan berbicara pada saat ini?


Daftar Pustaka


https://www.neliti.com/publications/240089/tinjauan-yuridis-terhadap-kebebasan-berbicaradalam-ketentuan-pasal-27-ayat-3-uu

0 Komentar