Oleh: Muhammad Almaida

Sumber Logo: semuabisakena.id

Kata mereka yang berkuasa RKUHP lahir atas semangat dekolonialisasi. KUHP kita sudah usang, layaknya kayu lapuk dihabisi zaman. KUHP kita sudah banyak yang tidak relevan mengingat peninggalan para penjajah, saat Indonesia masih dijuluki Hindia Belanda. KUHP sendiri merupakan sebuah rancangan revisi peraturan yang mengatur berbagai macam tindak pidana. Beberapa pasal yang menjadi sorotan kritis oleh publik adalah mengenai hukuman pidana yang akan diberikan kepada mereka yang menghina pemerintah baik pusat maupun daerah.

Peraturan ini menuai banyak sekali kecaman dan juga perlawanan oleh para masyarakat karena isinya yang seakan-akan merusak makna dari kebebasan berpendapat yang dimiliki oleh khalayak umum sejak turunnya pemerintah orde baru.

Peraturan ini semakin membingungkan para masyarakat karena eksistensinya yang masih terus disembunyikan oleh mereka yang berkuasa sehingga masyarakat tidak mengetahui apa substansi sesungguhnya dari aturan tersebut. Peraturan ini pula  memberikan ambiguitas, "karet", yaitu ketidakjelasan  batasan-batasan mengenai beberapa hal, kritik dan cacian-penghinaan misalnya. Transparansi yang digaungkan oleh pemerintah kini terasa kian tertutup sebab ketidaktahuan masyarakat akan isi yang sebenarnya dari RKUHP ini.

Kata mereka--pemerintah–RKUHP belum dirombak kembali isi dan masih sama seperti pada zaman penjajahan. Namun kenyataannya ketidakterbukaan antara pemerintah dan masyarakat menjadi semakin nyata dan bukan hanya momok ataupun kalimat yang digunakan untuk menunjukkan oposisi. Selain dari itu penggunaan kata dan kalimat daripada setiap pasal juga menambah ambiguitas para pembaca seperti makna "penghinaan" Harus mencakup apa saja? Yang bagaimana bisa dikatakan penghinaan? Konon alasannya hingga kini tidak dapat dijawab oleh sang penguasa.

        Jika memang benar RKUHP masih ditutupi dan memiliki kemungkinan ironis untuk disahkan secara diam-diam, maka adakalanya rakyat bersiap. Bersiap untuk menghadapi sebuah masa dimana aspirasi sudah tidak bisa diungkapkan, tabir kebenaran kian gelap, dan mimpi buruk orde baru akan hadir kembali. Sebuah masa kelam yang ingin diulang, entah apa yang ingin disampaikan dan ditujukan. Tak ada yang tahu dan tak pernah ada yang tahu. Kalaupun tahu, takut dipenjara, karena katanya “semua bisa kena”. Begitulah sekiranya RKUHP diinginkan, disegerakan untuk terealisasi agar para tikus bebas memakan uang yang bukan miliknya, agar perutnya kian membuncit kenyang dunia namun semoga ditagih di akhirat kelak


0 Komentar