TOXIC RELATIONSHIP

Sebuah Tulisan yang Berdasar pada Hubungan Romantisme Pemuda-Pemudi yang Kini Kian Marak Terjadi

Oleh: Reni Ambarwati

Tidak bisa dipungkiri bahwa faktanya saat ini banyak sekali pemuda-pemudi yang sedang menjalin hubungan romantisme antar lawan jenis yang dikenal sebagai hubungan pacaran. Hal tersebut kini sangat jelas dipertontonkan di depan publik tentang perilaku romantisme yang mereka lakukan dan entah mengapa dengan cara ini beberapa orang seolah-olah mudah sekali  menjadi "influencer" yang mendapatkan banyak followers di berbagai media sosial yang tanpa mereka sadar bahwa perilakunya dapat mempengaruhi banyak orang untuk melakukan hal yang sama dengan nya sehingga berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi seseorang yang masih labil, belum stabil secara emosi dan belum mendapatkan pijakan yang tepat untuk memilih mana yang baik dan mana yang buruk.

Betapa banyak pasangan yang pacaran seolah terlihat bahagia dipertontonkan di hadapan publik melalui berbagai media sosial, tanpa publik tau apa yang terjadi dibelakangnya. Stigma bahwa dengan pacaran seseorang bisa mendapatkan kebahagiaan sepanjang waktu ini bisa dijadikan suatu alasan seseorang untuk memulai hubungan pacaran. Padahal kenyataannya tidak seperti itu, alih-alih mendapatkan kebahagiaan, beberapa orang justru terjebak dalam "Toxic Relationship", sebenernya apa itu Toxic Relationship? Toxic relationship adalah hubungan yang bersifat merusak karena adanya konflik, tidak saling mendukung, muncul persaingan, sampai hilangnya rasa hormat dan kekompakan, merupakan suatu hubungan yang membuat salah satu pihak merasa sangat tertekan karena tidak didukung, direndahkan atau bahkan diserang secara fisik dan psikologis serta berbagai bentuk tindakan negatif yang bisa memengaruhi kesehatan mental dan fisik seseorang.

Beberapa Ciri-ciri seseorang yang sedang berada di dalam Toxic Relationship adalah  merasa sudah berjuang sampai energi atau bahkan uang terkuras habis, tetapi tidak dihargai, harga diri semakin menurun, merasa tidak didukung, kerap direndahkan, diserang, atau salah paham, komunikasi sering berakhir dengan cekcok, lelah akut, merasa tertekan, muncul keinginan untuk balas dendam karena tindakan tidak menyenangkan, setiap saat khawatir, harus sangat hati-hati, dan merasa segala sesuatu yang telah dilakukan adalah salah (Afifah, 2020).

Banyak orang yang bisa terjebak dalam Toxic Relationship ini, mengapa terjebak? Hal ini terjadi karena seseorang yang sedang memiliki Toxic Relationship sulit sekali keluar dalam hubungan ini, dengan alasan masih memiliki "perasaan", ingin bertahan dan yakin bahwa semua pasti akan berubah menjadi lebih baik, padahal pastinya ini sangat menyiksa dan bahkan bisa menggangu aktivitas penting yang biasa dilakukan sehari-hari. Korban dalam Toxic Relationship ini bisa dari laki-laki atau perempuan, kekerasan dalam hubungan yang mereka alami dapat berupa kekerasan fisik, seksual, mental dan bahkan ketiganya. Namun Berdasarkan data dari National Coalition  Agains Domestic Violence atau NCADV, bahwa perempuanlah yang lebih banyak mengalami kekerasa dalam Toxic Relationship ini.

Bagi siapapun yang mendapatkan kekerasan dan ancaman akibat Toxic Relationship ini baik secara langsung ataupun via online, jangan takut untuk melanjutkan ke jalur hukum, karena perilaku tersebut ada di dalam undang-undang, misalnya:

1. Di dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Pasal 369 Ayat 1 bahwa “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik lisan maupun tulisan atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seseorang supaya memberikan sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, atau supaya memberikan hutang atau menghapus piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empa tahun“;

2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45b yang berbunyi bahwa “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) (Kurnia, 2018).

Dan jika membutuhkan pemulihan kesehatan mental, jangan ragu untuk datang ke psikolog atau psikiater, jika ada kesulitan biaya, jangan khawatir saat ini rawat jalan kesehatan mental dengan ahlinya di Rumah sakit bisa didapatkan secara gratis dengan cara berkonsultasi dan membawa persyaratan tertentu ke puskesmas terlebih dahulu, gratis bukan hanya sekali pertemuan saja tapi sampai benar-benar pulih walaupun berbulan-bulan lamanya.


REFERENSI

Afifah, M. N. (2020, November). Kompas.com. Retrieved from https://amp.kompas.com/health/read/2020/11/27/200200568/kenali-apa-itu-toxic-relationship-tanda-hubungan-sudah-tak-sehat.

Kurnia, A. J. (2018, Agustus). HukumOnline.com. Retrieved from https://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl2025/pasal-untuk-menjerat-pelaku-pengancaman/.

 

0 Komentar