TOXIC RELATIONSHIP
Sebuah
Tulisan yang Berdasar pada Hubungan Romantisme Pemuda-Pemudi yang Kini Kian
Marak Terjadi
Oleh: Reni Ambarwati
Tidak
bisa dipungkiri bahwa faktanya saat ini banyak sekali pemuda-pemudi yang sedang
menjalin hubungan romantisme antar lawan jenis yang dikenal sebagai hubungan
pacaran. Hal tersebut kini sangat jelas dipertontonkan di depan publik tentang
perilaku romantisme yang mereka lakukan dan entah mengapa dengan cara ini
beberapa orang seolah-olah mudah sekali
menjadi "influencer" yang mendapatkan banyak followers
di berbagai media sosial yang tanpa mereka sadar bahwa perilakunya dapat
mempengaruhi banyak orang untuk melakukan hal yang sama dengan nya sehingga
berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi seseorang yang masih labil, belum
stabil secara emosi dan belum mendapatkan pijakan yang tepat untuk memilih mana
yang baik dan mana yang buruk.
Betapa
banyak pasangan yang pacaran seolah terlihat bahagia dipertontonkan di hadapan
publik melalui berbagai media sosial, tanpa publik tau apa yang terjadi
dibelakangnya. Stigma bahwa dengan pacaran seseorang bisa mendapatkan
kebahagiaan sepanjang waktu ini bisa dijadikan suatu alasan seseorang untuk
memulai hubungan pacaran. Padahal kenyataannya tidak seperti itu, alih-alih
mendapatkan kebahagiaan, beberapa orang justru terjebak dalam "Toxic
Relationship", sebenernya apa itu Toxic Relationship? Toxic
relationship adalah hubungan yang bersifat merusak karena adanya konflik, tidak
saling mendukung, muncul persaingan, sampai hilangnya rasa hormat dan
kekompakan, merupakan suatu hubungan yang membuat salah satu pihak merasa
sangat tertekan karena tidak didukung, direndahkan atau bahkan diserang secara
fisik dan psikologis serta berbagai bentuk tindakan negatif yang bisa
memengaruhi kesehatan mental dan fisik seseorang.
Beberapa
Ciri-ciri seseorang yang sedang berada di dalam Toxic Relationship adalah merasa sudah berjuang sampai energi atau
bahkan uang terkuras habis, tetapi tidak dihargai, harga diri semakin menurun, merasa
tidak didukung, kerap direndahkan, diserang, atau salah paham, komunikasi
sering berakhir dengan cekcok, lelah akut, merasa tertekan, muncul keinginan
untuk balas dendam karena tindakan tidak menyenangkan, setiap saat khawatir, harus
sangat hati-hati, dan merasa segala sesuatu yang telah dilakukan adalah salah
Banyak
orang yang bisa terjebak dalam Toxic Relationship ini, mengapa terjebak?
Hal ini terjadi karena seseorang yang sedang memiliki Toxic Relationship
sulit sekali keluar dalam hubungan ini, dengan alasan masih memiliki
"perasaan", ingin bertahan dan yakin bahwa semua pasti akan berubah
menjadi lebih baik, padahal pastinya ini sangat menyiksa dan bahkan bisa
menggangu aktivitas penting yang biasa dilakukan sehari-hari. Korban dalam Toxic
Relationship ini bisa dari laki-laki atau perempuan, kekerasan dalam
hubungan yang mereka alami dapat berupa kekerasan fisik, seksual, mental dan
bahkan ketiganya. Namun Berdasarkan data dari National Coalition Agains Domestic Violence atau NCADV,
bahwa perempuanlah yang lebih banyak mengalami kekerasa dalam Toxic
Relationship ini.
Bagi
siapapun yang mendapatkan kekerasan dan ancaman akibat Toxic Relationship
ini baik secara langsung ataupun via online, jangan takut untuk
melanjutkan ke jalur hukum, karena perilaku tersebut ada di dalam undang-undang,
misalnya:
1.
Di dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Pasal 369 Ayat 1 bahwa “Barang
siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan
hukum, dengan ancaman pencemaran baik lisan maupun tulisan atau dengan ancaman
akan membuka rahasia, memaksa seseorang supaya memberikan sesuatu barang yang
seluruhnya atau sebagian milik orang lain, atau supaya memberikan hutang atau
menghapus piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empa tahun“;
2.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45b yang berbunyi
bahwa “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau
menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00
(tujuh ratus lima puluh juta rupiah)
Dan jika membutuhkan pemulihan kesehatan mental, jangan ragu untuk datang ke psikolog atau psikiater, jika ada kesulitan biaya, jangan khawatir saat ini rawat jalan kesehatan mental dengan ahlinya di Rumah sakit bisa didapatkan secara gratis dengan cara berkonsultasi dan membawa persyaratan tertentu ke puskesmas terlebih dahulu, gratis bukan hanya sekali pertemuan saja tapi sampai benar-benar pulih walaupun berbulan-bulan lamanya.
REFERENSI
Afifah, M. N. (2020, November). Kompas.com.
Retrieved from
https://amp.kompas.com/health/read/2020/11/27/200200568/kenali-apa-itu-toxic-relationship-tanda-hubungan-sudah-tak-sehat.
Kurnia, A. J.
(2018, Agustus). HukumOnline.com. Retrieved from
https://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl2025/pasal-untuk-menjerat-pelaku-pengancaman/.
0 Komentar