Selamat Tinggal Kejujuran di Indonesia

Oleh: Tiara Budi Maharani


SC: twitter.com

Indonesia mengenai skor indeks persepsi korupsi Indonesia dan gambia, pada tahun 2020 Indonesia menjadi negara yang berada pada urutan ke-102 dari 180 negara yang survei perihal tingkat korupsi, Madrim (2021). Angka tersebut menunjukkan bahwa Indonesia jauh dari kata negara terkorupsi di seluruh dunia, namun bukan berarti tidak ada tindakan korupsi di negara ini.

Negara Indonesia memili badan khusus yang bertugas untuk mengatasi permasalahan korupsi yang bernama KPK. Komisi Pemberantas Korupsi atau KPK merupakan sebuah lembaga negara yang bersifat independen dan bebas dari kekuasaan manapun. Lembaga KPK ini dibentuk dengan tujuan  melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal tersebut dilakukan guna membuat Indonesia menjadi negara yang jujur.

Pada 17 September 2019, terjadi kekhawatiran yang dirasakan oleh rakyat, sebab terjadi perubahan mengenai Undang-undang KPK. Undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU nomor 30 tahun 2002 yang juga telah di sahkan oleh DPR. Perubahan undang-undang ini terkait Komisi Pemberantasan Korupsi yang berubah menjadi bagian dari cabang kekuasaan pemerintahan (tidak lagi menjadi lembaga independen), Movanita (2019).

Perubahan status kelembagaan KPK membuat masyarakat semakin risau, karena masyarakat saat ini tidak lagi sepenuhnya percaya kepada pemerintah. Saat ini, kita dapat melihat juga merasakan bahwa negara sedang kita tidak baik-baik saja. Semakin hari hidup rakyat seperti tidak lagi dijamin oleh pemerintah, perlakukan korupsi terjadi dimana-mana bahkan saat kondisi genting selama pandemi terdapat pihak-pihak yang tega melakukan korupsi perihal bantuan sosial dari pemerintah.

Banyak sekali tindakan korupsi yang semakin lama semakin terbongkar dan hal tersebut di ungkap atas jasa para pegawai KPK. Jika KPK menjadi bagian pemerintahan, kejujuran di negeri ini akan semakin hilang. Para penjahat berkerah putih semakin memperkaya dirinya sedangkan rakyat semakin menyedihkan kehidupannya.

Kehilangan kejujuran di negeri ini (Indonesia) semakin diperparah dengan adanya pe-nonaktifan 75 pegawai KPK akibat dilakukannya Tes Wawasan Kebangsaan. Tes Wawasan Kebangsaan tersebut dilakukan karena KPK sudah menjadi bagian dari pemerintah, maka seluruh pegawai Komisi Pemberantas Korupsi harus mengikuti segala rangkaian sebagaimana yang dilakukan lembaga-lembaga pemerintahan lainnya.

Pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus ujian TWK tersebut merasa terhina akibat pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh asesor. Para pegawai KPK mendapatkan pertanyaan yang tidak ada kaitannya dengan kebangsaan, mereka diberi pertanyaan mengenai mazhab, perceraian, persetujuan poligami, Dan pertanyaan lainnya. Dapat terlihat jelas bahwa pertanyaan-pertanyaan yang diajukan sangat tidak mencerminkan sedang dilakukannya tes wawasan kebangsaan. Para pegawai yang melakukan tes tersebut pun merasa terhina akan pertanyaan yang diajukan.

Terkait dengan test yang dilakukan terdapat 75 nama pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos seleksi, Kamil (2021). Sebanyak 51 pegawai dinyatakan harus diberhentikan dan 24 lainnya masuk dalam kategori akan dibina kembali, namun pada siaran mata najwa para pegawai yang nantinya masuk dalam kategori kembali dibina justru lebih memilih dipecat karena mereka merasa KPK sudah tidak lagi memiliki pendirian yang jujur.

Kejujuran dalam KPK pun semakin hilang sebab 75 pegawai yang dinyatakan non-aktif merupakan pegawai-pegawai yang memiliki kinerja sangat baik. Para pegawai tersebut berhasil mengungkap seluruh kejahatan korupsi terbesar yang ada di negara kita yaitu Indonesia. Jika 75 pegawai tersebut tidak lagi ada dalam bagian Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maka hilang sudah seluruh kepercayaan rakyat kepada para pemimpin di negeri ini dan kejahatan penjahat berkerah putih semakin merebak. Selamat tinggal kejujuran bangsa.


DAFTAR PUSTAKA

Madrim, Sasmito. 2021. Sama, Skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia dan Gambia. Dilansir pada:https://www.voaindonesia.com/a/sama-skor-indeks-persepsi-korupsi-indonesia-dan-gambia/5756699.html.

Movanita, Ambaranie Nadia Kemala. 2019. Jalan Panjang Revisi UU KPK, Ditolak Berkali-kali hingga Disahkan. Dilansir pada: https://nasional.kompas.com/read/2019/09/17/16171491/jalan-panjang-revisi-uu-kpk-ditolak-berkali-kali-hingga-disahkan?page=all.

Kamil, Irfan. (2021). 75 Pegawai KPK yang Lolos TWK Kirim Surat ke Pimpinan, Begini Isinya. Dilansir pada: https://nasional.kompas.com/read/2021/05/28/15563781/75-pegawai-kpk-yang-lolos-twk-kirim-surat-ke-pimpinan-begini-isinya?page=all.

0 Komentar