Selamat
Tinggal Kejujuran di Indonesia
Oleh: Tiara Budi Maharani
SC: twitter.com
Indonesia mengenai skor indeks
persepsi korupsi Indonesia dan gambia, pada tahun 2020 Indonesia menjadi negara
yang berada pada urutan ke-102 dari 180 negara yang survei perihal tingkat
korupsi, Madrim (2021). Angka tersebut menunjukkan bahwa Indonesia jauh dari
kata negara terkorupsi di seluruh dunia, namun bukan berarti tidak ada tindakan
korupsi di negara ini.
Negara Indonesia memili badan khusus
yang bertugas untuk mengatasi permasalahan korupsi yang bernama KPK. Komisi
Pemberantas Korupsi atau KPK merupakan sebuah lembaga negara yang bersifat
independen dan bebas dari kekuasaan manapun. Lembaga KPK ini dibentuk dengan
tujuan melakukan koordinasi dengan
instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal
tersebut dilakukan guna membuat Indonesia menjadi negara yang jujur.
Pada 17 September 2019, terjadi
kekhawatiran yang dirasakan oleh rakyat, sebab terjadi perubahan mengenai
Undang-undang KPK. Undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua
atas UU nomor 30 tahun 2002 yang juga telah di sahkan oleh DPR. Perubahan
undang-undang ini terkait Komisi Pemberantasan Korupsi yang berubah menjadi
bagian dari cabang kekuasaan pemerintahan (tidak lagi menjadi lembaga
independen), Movanita (2019).
Perubahan status kelembagaan KPK
membuat masyarakat semakin risau, karena masyarakat saat ini tidak lagi
sepenuhnya percaya kepada pemerintah. Saat ini, kita dapat melihat juga
merasakan bahwa negara sedang kita tidak baik-baik saja. Semakin hari hidup
rakyat seperti tidak lagi dijamin oleh pemerintah, perlakukan korupsi terjadi
dimana-mana bahkan saat kondisi genting selama pandemi terdapat pihak-pihak
yang tega melakukan korupsi perihal bantuan sosial dari pemerintah.
Banyak sekali tindakan korupsi yang
semakin lama semakin terbongkar dan hal tersebut di ungkap atas jasa para
pegawai KPK. Jika KPK menjadi bagian pemerintahan, kejujuran di negeri ini akan
semakin hilang. Para penjahat berkerah putih semakin memperkaya dirinya
sedangkan rakyat semakin menyedihkan kehidupannya.
Kehilangan kejujuran di negeri ini
(Indonesia) semakin diperparah dengan adanya pe-nonaktifan 75 pegawai KPK
akibat dilakukannya Tes Wawasan Kebangsaan. Tes Wawasan Kebangsaan tersebut
dilakukan karena KPK sudah menjadi bagian dari pemerintah, maka seluruh pegawai
Komisi Pemberantas Korupsi harus mengikuti segala rangkaian sebagaimana yang
dilakukan lembaga-lembaga pemerintahan lainnya.
Pegawai KPK yang dinyatakan tidak
lulus ujian TWK tersebut merasa terhina akibat pertanyaan-pertanyaan yang
diajukan oleh asesor. Para pegawai KPK mendapatkan pertanyaan yang tidak ada
kaitannya dengan kebangsaan, mereka diberi pertanyaan mengenai mazhab,
perceraian, persetujuan poligami, Dan pertanyaan lainnya. Dapat terlihat jelas
bahwa pertanyaan-pertanyaan yang diajukan sangat tidak mencerminkan sedang
dilakukannya tes wawasan kebangsaan. Para pegawai yang melakukan tes tersebut
pun merasa terhina akan pertanyaan yang diajukan.
Terkait dengan test yang dilakukan
terdapat 75 nama pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos seleksi, Kamil (2021).
Sebanyak 51 pegawai dinyatakan harus diberhentikan dan 24 lainnya masuk dalam
kategori akan dibina kembali, namun pada siaran mata najwa para pegawai yang
nantinya masuk dalam kategori kembali dibina justru lebih memilih dipecat
karena mereka merasa KPK sudah tidak lagi memiliki pendirian yang jujur.
Kejujuran dalam KPK pun semakin hilang sebab 75 pegawai yang dinyatakan non-aktif merupakan pegawai-pegawai yang memiliki kinerja sangat baik. Para pegawai tersebut berhasil mengungkap seluruh kejahatan korupsi terbesar yang ada di negara kita yaitu Indonesia. Jika 75 pegawai tersebut tidak lagi ada dalam bagian Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maka hilang sudah seluruh kepercayaan rakyat kepada para pemimpin di negeri ini dan kejahatan penjahat berkerah putih semakin merebak. Selamat tinggal kejujuran bangsa.
DAFTAR PUSTAKA
Madrim, Sasmito. 2021. Sama,
Skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia dan Gambia. Dilansir pada:https://www.voaindonesia.com/a/sama-skor-indeks-persepsi-korupsi-indonesia-dan-gambia/5756699.html.
Movanita, Ambaranie Nadia Kemala. 2019. Jalan Panjang Revisi UU KPK, Ditolak Berkali-kali hingga Disahkan.
Dilansir pada: https://nasional.kompas.com/read/2019/09/17/16171491/jalan-panjang-revisi-uu-kpk-ditolak-berkali-kali-hingga-disahkan?page=all.
Kamil, Irfan.
(2021). 75 Pegawai KPK yang Lolos TWK Kirim Surat ke Pimpinan, Begini Isinya.
Dilansir pada: https://nasional.kompas.com/read/2021/05/28/15563781/75-pegawai-kpk-yang-lolos-twk-kirim-surat-ke-pimpinan-begini-isinya?page=all.
0 Komentar