Mencegah Plagiarisme Di Dunia Kampus
Mencegah Plagiarisme Di Dunia Kampus
Oleh: Selvi
Sumber gambar:
Kajianpustaka.com
Dalam dunia akademik menjiplak dan
meniru karya ilmiah orang lain adalah sesuatu hal yang memalukan dan tidak
patut untuk ditiru. Tapi, karena adanya perubahan sosial dan juga semakin berkembangnya
akses internet sehingga dapat lebih mudah untuk dapat meniru bahan orang lain
dengan media komunikasi, anak-anak zaman sekarang lebih sering menyebutnya
dengan istilah Copas.
Seseorang bersalah melakukan plagiat
bukan saja kalau ia menyalin begitu saja seluruh buku atau artikel orang lain
tapi juga kalau dia menyalin gagasan orang lain atau ungkapan yang dipakai
orang lain, jadi kita tidak boleh menggunakan kata-kata, pendapat, fakta,
kutipan, ungkapan, dan gagasan yang kita dapat dari orang atau sumber lain
tanpa mematuhi kaidah-kaidah yang sudah baku[1].
Plagiarisme juga termasuk tindakan immoral yang dilakukan oleh para akademisi
terutama siswa dan juga mahasiswa karena kurangnya edukasi serta pengetahuan
dari para pengajar mengenai plagiarisme itu sendiri, sehingga mereka akan
dengan mudah menjiplak tanpa tahu bahwa itu adalah sebuah tindak kejahatan
dalam dunia akademis.
Sebenarnya ada beberapa jenis
plagiarisme yang mungkin belum banyak diketahui oleh khalayak umum, yaitu: Plagiat
langsung (direct plagiarism), Plagiat
tidak jelas (incorrection cititation), dan
Mosaik Plagiarisme (Mosaic Plagiarism)[2].
Lalu jenis plagiat jika dilihat dari aspek yang dicurinya yaitu; Plagiat Ide (Plagiarism of Ideas), Plagiat Kata demi Kata (Word for word plagiarism), Plagiat Sumber (Plagiarism of Source), dan Plagiat Kepengarangan (Plagiarism of Authorship)[3].
Dari jenis-jenis tersebut dapat dikatakan bahwa penghindaran
plagaiarisme adalah dengan cara memahami teknik mengutip dengan baik dan sesuai
dengan kaidah yang baku. Melakukan pengutipan wajar dalam sebuah karya ilmiah
maupun karya popular, yang diaman fungsi sebuah kutipan adalah untuk mendukung
kita sebagai penulis yang didorong oleh ide dari orang lain.
Di Indonesia sendiri sudah banyak
peraturan dan juga hukuman yang setimpal akibat penjiplakan karya milik orang lain,
seperti pencabutan gelar, denda dan juga kurungan penjara. Contoh peraturan
yang dikhususkan tentang plagiarisme adalah UU No. 19 Tahun 2002 tentang hak
cipta, UU No. 20 Tahun 2003 tentang
plagiat, dan Peraturan Menteri No. 17 Tahun 2010 tentang sanksi bagi plagiator.
Dengan adanya sanksi dan hukuman tersebut diharapkan agar para akademisi lebih
bijak dan juga dapat menghargai ide gagasan orang lain dengan tidak menirunya
semena-mena, dan para plagiator pun
dapat jera dengan hukuman yang diberikan. Mahasiswa, Dosen, Guru dan juga
akademisi yang lain diharapkan juga dapat membuat ide yang lebih baru dan juga
tulisan yang lebih baik tanpa harus menjiplak milik orang lain.
0 Komentar