Mencegah Plagiarisme Di Dunia Kampus

Oleh: Selvi

 

Sumber gambar: Kajianpustaka.com

 

Dalam dunia akademik menjiplak dan meniru karya ilmiah orang lain adalah sesuatu hal yang memalukan dan tidak patut untuk ditiru. Tapi, karena adanya perubahan sosial dan juga semakin berkembangnya akses internet sehingga dapat lebih mudah untuk dapat meniru bahan orang lain dengan media komunikasi, anak-anak zaman sekarang lebih sering menyebutnya dengan istilah Copas.

Seseorang bersalah melakukan plagiat bukan saja kalau ia menyalin begitu saja seluruh buku atau artikel orang lain tapi juga kalau dia menyalin gagasan orang lain atau ungkapan yang dipakai orang lain, jadi kita tidak boleh menggunakan kata-kata, pendapat, fakta, kutipan, ungkapan, dan gagasan yang kita dapat dari orang atau sumber lain tanpa mematuhi kaidah-kaidah yang sudah baku[1]. Plagiarisme juga termasuk tindakan immoral yang dilakukan oleh para akademisi terutama siswa dan juga mahasiswa karena kurangnya edukasi serta pengetahuan dari para pengajar mengenai plagiarisme itu sendiri, sehingga mereka akan dengan mudah menjiplak tanpa tahu bahwa itu adalah sebuah tindak kejahatan dalam dunia akademis.

Sebenarnya ada beberapa jenis plagiarisme yang mungkin belum banyak diketahui oleh khalayak umum, yaitu: Plagiat langsung (direct plagiarism), Plagiat tidak jelas (incorrection cititation), dan Mosaik Plagiarisme (Mosaic Plagiarism)[2]. Lalu jenis plagiat jika dilihat dari aspek yang dicurinya yaitu; Plagiat Ide (Plagiarism of Ideas), Plagiat Kata demi Kata (Word for word plagiarism), Plagiat Sumber (Plagiarism of Source), dan Plagiat Kepengarangan (Plagiarism of Authorship)[3]. Dari jenis-jenis tersebut dapat dikatakan bahwa penghindaran plagaiarisme adalah dengan cara memahami teknik mengutip dengan baik dan sesuai dengan kaidah yang baku. Melakukan pengutipan wajar dalam sebuah karya ilmiah maupun karya popular, yang diaman fungsi sebuah kutipan adalah untuk mendukung kita sebagai penulis yang didorong oleh ide dari orang lain.

Di Indonesia sendiri sudah banyak peraturan dan juga hukuman yang setimpal akibat penjiplakan karya milik orang lain, seperti pencabutan gelar, denda dan juga kurungan penjara. Contoh peraturan yang dikhususkan tentang plagiarisme adalah UU No. 19 Tahun 2002 tentang hak cipta,  UU No. 20 Tahun 2003 tentang plagiat, dan Peraturan Menteri No. 17 Tahun 2010 tentang sanksi bagi plagiator. Dengan adanya sanksi dan hukuman tersebut diharapkan agar para akademisi lebih bijak dan juga dapat menghargai ide gagasan orang lain dengan tidak menirunya semena-mena, dan para plagiator pun dapat jera dengan hukuman yang diberikan. Mahasiswa, Dosen, Guru dan juga akademisi yang lain diharapkan juga dapat membuat ide yang lebih baru dan juga tulisan yang lebih baik tanpa harus menjiplak milik orang lain.



[1] Fanany, Ismet. Plagiat-plagiat di MIT: Tragedi Akademis di Indonesia. (Jakarta, 1992), 13-14

[2] Putra, R. Masri Sareb. Kiat  Menghindari Plagiat : How To Avoid Plagiarism. (Jakarta, 2011), 12-14

[3] Soelistyo, Henry. Plagiarisme : Pelanggaran Hak Cipta dan Etika. (Yogyakarta, 2011), 15-18

0 Komentar