Januari 2021, Kuliah Tatap Muka?
Januari 2021,
Kuliah Tatap Muka?
(Ayu Rhizky
Eamailia)
Sumber gambar:
indoprogress.com
Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim memperbolehkan perguruan tinggi
menerapkan kuliah tatap muka mulai Januari 2021. Jika Perguruan Tinggi yang ingin membuka kembali kegiatan belajar,
maka persiapannya harus rampung dalam waktu tak sampai dua bulan. Atas dibukanya perkuliahan tatap muka ini tentu harus
disertai dengan syarat menerapkan protokol kesehatan yang ketat dikarenakan
kasus covid-19 di Indonesia masih sangat tinggi. “Untuk perguruan tinggi juga
diperbolehkan perkuliahan tatap muka dengan syarat menerapkan protokol
kesehatan yang ketat dan mengisi daftar periksanya yang ditentukan oleh Ditjen
Pendidikan Tinggi,” ujar Nadiem dalam konferensi pers di Jakarta.
Demikian
seperti itu, aturan perkuliahan tatap muka pada perguruan tinggi masih disusun
oleh Ditjen Dikti selaku yang menaungi operasional perguruan tinggi. Saat
ini pemerintah telah memberikan kelonggaran kepada Pemerintah daerah untuk
melakukan pembelajaran tatap muka atau tetap meneruskan pembelajaran jarak jauh
mulai semester genap pada Januari 2021 sesuai dengan keadaan daerah
masing-masing.
Deputi Bidang Pendidikan dan Agama Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Agus Sartono menyadari waktu yang diberikan cukup singkat. Cara Pak Nadiem menanganinya adalah dengan menyerahkan kewenangan pembukaan sekolah atau kampus kepada pemerintah daerah. Ketua Ikatan Guru Indonesia Muhammad Ramli Rahim menilai ini wujud penyerahan terhadap PJJ yang sarat kendala. "Kemendikbud gagal mengelola itu semua, kemudian menyerah. Menyerah dengan menyerahkan ke proses tatap muka. Lalu menyerahkan ke Pemda. Itu lagi-lagi menyerah. Angkat tangan, mengibarkan bendera putih," ujarnya. Ramli menilai Kemendikbud gagal menyerap aspirasi guru selama PJJ. Ia berulang kali mengatakan guru butuh waktu untuk mempersiapkan pembelajaran di tengah pandemi, maka tahun ajaran 2020/2021 harus ditunda hingga Januari 2021. Sambungnya, Ia berharap waktu tersebut bisa digunakan untuk memetakan strategi pembelajaran, mulai dari cara mengajar jarak jauh, penggunaan teknologi, sampai standar pemberian tugas. Namun, ini tak pernah dilakukan Kemendikbud.
Nadiem
mengungkapkan bahwa dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka dapat dilakukan
secara serentak atau bertahap per wilayah kecamatan atau desa atau
kelurahan. Sekolah atau Kampus juga harus memenuhi daftar periksa sebelum
menerapkan pembelajaran tatap muka. Ada enam daftar periksa yang harus dipenuhi
yaitu:
1. Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan (toilet
bersih dan layak serta sarana cuci
tangan pakai sabun dengan air mengalir atau penyanitasi tangan)
2. Mampu mengakses
fasilitas pelayanan kesehatan
3. Kesiapan
menerapkan masker
4. Memiliki thermogun
5. Memiliki pemetaan warga satuan pendidikan (seperti yang
memiliki komorbid tidak terkontrol, tidak memiliki akses transportasi yang
aman, dan riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko yang tinggi)
6. Mendapatkan
persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali.
Penerapan jadwal pembelajaran, jumlah hari dan jam belajar dengan sistem
digilir dalam rombongan belajar ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan
sesuai dengan situasi dan kebutuhan. Dalam membuka
pembelajaran tatap muka, harus diterapkan perilaku yang sesuai dengan protokol
kesehatan yakni menggunakan masker kain tiga lapis/masker sekali
pakai/masker bedah, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau cairan
pembersih tangan, menjaga jarak dan tidak melakukan kontak fisik, dan
menerapkan etika batuk/bersin.
1 Komentar
AJOQQ menyediakan 9 permainan yang terdiri dari :
BalasHapusPoker,Domino99 ,BandarQ,BandarPoker,Capsa,AduQ,Sakong,Bandar66 ( NEW GAME )
Ayo segera bergabung bersama kami di AJOQQ :)
Bonus : Rollingan 0.3% dan Referral 20% :)
WA;+855969190856