Januari 2021, Kuliah Tatap Muka?

(Ayu Rhizky Eamailia)

 

Sumber gambar: indoprogress.com


 

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim memperbolehkan perguruan tinggi menerapkan kuliah tatap muka mulai Januari 2021. Jika  Perguruan Tinggi  yang ingin membuka kembali kegiatan belajar, maka persiapannya harus rampung dalam waktu tak sampai dua bulan. Atas dibukanya perkuliahan tatap muka ini tentu harus disertai dengan syarat menerapkan protokol kesehatan yang ketat dikarenakan kasus covid-19 di Indonesia masih sangat tinggi. “Untuk perguruan tinggi juga diperbolehkan perkuliahan tatap muka dengan syarat menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan mengisi daftar periksanya yang ditentukan oleh Ditjen Pendidikan Tinggi,” ujar Nadiem dalam konferensi pers di Jakarta.

Demikian seperti itu, aturan perkuliahan tatap muka pada perguruan tinggi masih disusun oleh Ditjen Dikti selaku yang menaungi operasional perguruan tinggi. Saat ini pemerintah telah memberikan kelonggaran kepada Pemerintah daerah untuk melakukan pembelajaran tatap muka atau tetap meneruskan pembelajaran jarak jauh mulai semester genap pada Januari 2021 sesuai dengan keadaan daerah masing-masing.

Deputi Bidang Pendidikan dan Agama Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Agus Sartono menyadari waktu yang diberikan cukup singkat. Cara Pak Nadiem menanganinya adalah dengan menyerahkan kewenangan pembukaan sekolah atau kampus kepada pemerintah daerah. Ketua Ikatan Guru Indonesia Muhammad Ramli Rahim menilai ini wujud penyerahan terhadap PJJ yang sarat kendala. "Kemendikbud gagal mengelola itu semua, kemudian menyerah. Menyerah dengan menyerahkan ke proses tatap muka. Lalu menyerahkan ke Pemda. Itu lagi-lagi menyerah. Angkat tangan, mengibarkan bendera putih," ujarnya. Ramli menilai Kemendikbud gagal menyerap aspirasi guru selama PJJ. Ia berulang kali mengatakan guru butuh waktu untuk mempersiapkan pembelajaran di tengah pandemi, maka tahun ajaran 2020/2021 harus ditunda hingga Januari 2021. Sambungnya, Ia berharap waktu tersebut bisa digunakan untuk memetakan strategi pembelajaran, mulai dari cara mengajar jarak jauh, penggunaan teknologi, sampai standar pemberian tugas. Namun, ini tak pernah dilakukan Kemendikbud.

Nadiem mengungkapkan bahwa dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka dapat dilakukan secara serentak atau bertahap per wilayah kecamatan atau desa atau kelurahan.  Sekolah atau Kampus juga harus memenuhi daftar periksa sebelum menerapkan pembelajaran tatap muka. Ada enam daftar periksa yang harus dipenuhi yaitu:

1. Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan (toilet bersih dan layak serta sarana  cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau penyanitasi tangan)

2. Mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan

3. Kesiapan menerapkan masker

4. Memiliki thermogun

5. Memiliki pemetaan warga satuan pendidikan (seperti yang memiliki komorbid tidak terkontrol, tidak memiliki akses transportasi yang aman, dan riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko yang tinggi)

6. Mendapatkan persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali.


Penerapan jadwal pembelajaran, jumlah hari dan jam belajar dengan sistem digilir dalam rombongan belajar ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan. Dalam membuka pembelajaran tatap muka, harus diterapkan perilaku yang sesuai dengan protokol kesehatan yakni menggunakan masker kain tiga lapis/masker sekali pakai/masker bedah, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan, menjaga jarak dan tidak melakukan kontak fisik, dan menerapkan etika batuk/bersin.


1 Komentar

  1. AJOQQ menyediakan 9 permainan yang terdiri dari :
    Poker,Domino99 ,BandarQ,BandarPoker,Capsa,AduQ,Sakong,Bandar66 ( NEW GAME )
    Ayo segera bergabung bersama kami di AJOQQ :)
    Bonus : Rollingan 0.3% dan Referral 20% :)
    WA;+855969190856

    BalasHapus