Jenis tulisan : Esai
Oleh : Muhammad Zulkifli (Pendidikan IPS, 2015)



Kami menggoyangkan langit, menggempakan darat dan menggelorakan samudera agar tidak jadi bangsa yang hidup hanya dari 2 ½ sen sehari. Bangsa yang kerja keras, bukan bangsa tempe, bukan bangsa kuli. (Soekarno)

Indonesia dewasa ini telah menjadi negara yang dapat disejajarkan dengan negara ekonomi besar di dunia. Indonesia masuk ke dalam anggota G20 yang merupakan kumpulan 20 negara dengan ekonomi terbesar di dunia. Pertumbuhan ekonomi Indonesia cukup pesat terutama untuk kawasan Asia. Rata – rata pertumbuhan ekonominya selalu mencapai diatas 5% setiap tahunnya bahkan di tengah krisis ekonomi global seperti sekarang ini.

Ironinya, terjadi paradoks dalam ekonomi dalam negeri. Meski di luar kita dipuji setinggi langit dengan kecemerlangan pertumbuhan ekonomi dan demokrasi. Di dalam negeri masyarakat kita masih bergulat dengan kemiskinan yang terus menggurita. Masih terdengar slogan “yang kaya makin kaya dan yang miskin makin miskin”. Sebuah sindiran yang mungkin ditujukan kepada pemerintah karena telah membantu orang kaya untuk terus menumpuk kekayaannya, dan membiarkan orang miskin hidup terlantar dan hanya dapat menunggu belas kasihan.

Tapi, sebenarnya apa yang salah dengan perekonomian Indonesia saat ini? Bagi beberapa pengamat ekonomi aliran Barat mereka, adanya orang miskin/golongan bawah ini disebabkan kurangnya modal dari diri mereka untuk naik kelas menjadi kelas menengah atau atas. Lalu bagaimana peran negara dalam membantu mereka kaum fakir miskin? Sejauh ini dapat kita amati belum ada tindakan nyata yang efektif yang dapat memberantas kemiskinan. Karena sejauh ini pula orientasi ekonomi kita hanya bertujuan kepada pertumbuhan ekonomi dengan berlandaskan sistem ekonomi liberal. Bukan bertujuan untuk mewujudkan keadilan sosial yang sepenuhnya dengan meningkatkan pemerataan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pengadopsian sistem ekonomi Barat yang liberal tersebut dianggap tidak cocok dengan kondisi Indonesia. Karena sampai sekarang terlihat bahwa implementasi sistem ekonomi tersebut hanya menguntungkan segelintir orang dan asing tidak kepada masyarakat kelas menengah ke bawah.

Beberapa dekade lalu ketika negara ini baru berumur sebiji jagung. Para founding fathers kita sebenarnya sudah menemukan jalan keluar untuk mengatasi masalah kemiskinan di Indonesia. Bung Hatta sebagai bapak ekonomi Indonesia menghasilkan sistem ekonomi kerakyatan (demokrasi ekonomi) yang dapat digunakan dan sesuai dengan sila dalam Pancasila.

Ekonomi Kerakyatan
Ekonomi Kerakyatan (Demokrasi ekonomi) adalah sistem ekonomi nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, di mana produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua, di bawah pimpinan atau pemilikan anggota – anggota masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan masyarakat (rakyat) dalam mengendalikan jalannya roda perekonomian (Baswir, 1993).

Ekonomi kerakyatan di Indonesia harusnya bukan hanya sekedar wacana atau pun angan – angan kosong belaka. Karena sistem ekonomi kerakyatan ini sudah tertulis di dalam fundamental konstitusi negara yaitu UUD 1945.

Dasar hukum sistem ekonomi kerakyatan di Indonesia adalah pasal 33 UUD 1945. “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan,; Cabang – cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara; Bumi, air, dan segala kekayaann yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan bagi sebesar – besarnya kemakmuran masyarakat; Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Peran Negara Dalam Sistem Ekonomi Kerakyatan :
Menyusun perekonomian berdasar atas azas kekeluargaan (tolong menolong/gotong royong/kolektivisme) yaitu dengan menjadikan koperasi sebagai model makro dan mikro perekonomian Indonesia.
Menguasai cabang – cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, yaitu dengan mengembangkan BUMN sebagai motor penggerak perekonomian nasional.
Menguasai dan memastikan pemanfaatan bumi, air, dan segala kekayaan yang terkandung didalamnya bagi sebesar – besarnya kemakmuran rakyat.
Memenuhi hak setiap warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Memelihara fakir miskin dan anak terlantar.

Implementasi Ekonomi Kerakyatan
Dalam ekonomi kerakyatan pemegang kedaulatan adalah rakyat. Rakyat berhak menentukan sebuah kebijakan perusahaan atau koperasi. Rakyat juga berperan aktif dalam setiap faktor produksi yang ada di negara. Sehingga rakyat yang selama ini hanya menjadi objek ekonomi berubah menjadi subjek ekonomi.

Cabang – cabang produksi yang menyangkut hajat hidup orang banyak seperti mineral, gas, tanah, air, dsb harus dimiliki oleh rakyat lewat BUMN (Badan Usaha Milik Negara). Meski lewat BUMN rakyat diharapkan juga harus dapat ikut serta dalam menentukan kebijakan perusahaan.

Melalui BUMN yang menyelenggarakan cabang – cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, negara dapat terlibat secara langsung dalam penyelenggaran berbagai kegiatan ekonomi. Tujuannya agar hasil – hasil produksi yang berupa keuntungan dapat disalurkan ke negara kembali dan digunakan sebesar – besarnya untuk masyarakat. Jadi, tidak ada lagi eksploitasi SDA yang menguntungkan sekelompok orang saja, tetapi adanya penggunaan SDA dapat memberikan keuntungan nyata bagi masyarakat Indonesia.

Selain faktor produksi, negara juga harus memiliki kekuasaan penuh atas tanah dan air yang ada di seluruh Indonesia. Lalu, mau tidak mau negara harus melarang privatisasi dan swastanisasi di bidang agrarian dan air. Meski Indonesia memiliki tanah yang luas banyak masyarakatnya masih belum memiliki tempat tinggal yang layak. Tanahnya dimonopoli oleh perusahaan pengembang perumahan, dibeli secara murah dari rakyat dan dijual kembali ketika sudah terjadi kenaikan harga secara drastis. Reformasi agraria harus segera dilakukan agar rakyat yang selama ini ditindas ditanahnya sendiri memiliki harga diri kembali. Mereka harus diberi hak untuk memiliki tempat tinggal yang layak.

Air juga menjadi sebuah masalah sekarang ini. Karena banyaknya swastanisasi dan privatisasi di bidang air banyak sawah yang kurang irigasi, hutan yang kurang lembap sehingga terbakar dan masyarakat miskin yang tidak bisa menikmati air bersih secara gratis karena air sudah tak lagi terbeli. Sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 penguasaan air oleh negara juga wajib dilakukan. Negara sekali lagi wajib menjamin masyarakatnya menerima air bersih secara gratis. Pengelolaan secara terpusat oleh negara dibantu oleh pemerintah daerah juga dapat mempermudah terbangunnya jalur irigasi sawah yang saling berintegrasi. Sehingga dapat mempermudah akses air bersih oleh petani.

Tanah air dan seluruh Sumber Daya Alam yang terwaris di negeri ini sudah sejatinya digunakan untuk kepentingan bangsa. Semua kegiatan produksi bahkan eksploitasi pun harus melibatkan rakyat secara aktif, dan menguntungkan rakyat secara keseluruhan. Tidak lagi kepada segelintir orang saja atau bahkan orang asing seperti yang selama ini terjadi.

Menggunakan sistem ekonomi kerakyatan tidak berarti Indonesia anti terhadap asing. Malah sebaliknya Indonesia dapat secara terbuka mengundang pihak yang ingin melakukan produksi di Indonesia tetapi harus sesuai dengan hukum yang ada. Dan rakyat lah yang memegang kedaulatan serta kendali terhadap semua faktor produksi. Rakyat tetap harus dilibatkan secara aktif dan bukan sebagai penonton.

Kembalikan harga diri rakyat Indonesia. Berikan mereka pekerjaan. Berikan mereka kedaulatan. Sehingga bangsa kita dapat percaya diri apabila disandingkan dengan bangsa lain. Biarkan mereka terlihat gagah di pertemuan – pertemuan dunia.

0 Komentar