AKANKAH HUKUM MENJADI SAMPAH PERADABAN
Oleh: Abdul Afit
Geografi 2008
“ Tegakkan hukum, setegak-tegaknya..adil dan jujur tak pandang bulu…akanku angkat engkau menjadi manusia setengah dewa....”( Iwan Fals)
Hukum adalah panglima. Itulah sebaris kalimat pendek yang sering didengung-dengungkan di negara-negara hukum. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Hukum haruslah berlaku bagi semua warga negara tanpa terkecuali.
Akan tetapi jika kasus yang hendak diadili menyangkut kasus pengusaha atau koruptor uang rakyat miliaran atau triliunan rupiah maka proses hukum akan berjalan lama. Banyak pula aparat penegak hukum bertekuk lutut oleh kekuasaan( uang) yang dimiliki mereka (koruptor dan pengusaha).
Banyak kasus ketidakadilan hukum dinegeri ini. Masih segar dalam ingatan kita kasus prita mulya sari melawan rumah sakit omni internasional. Seorang ibu rumah tangga ini harus mendapatkan hukuman penjara hanya karena email curahan hatinya sebagai pasien RS Omni atas pelayanan yang tidak memuaskan. Seharusnya RS Omni yang dalam hal ini sebagai penjual jasa memperbaiki pelayananya atas keluhan konsumennya akan tetapi justru mempidanakan dan menuntut secara perdata konsumennya.
Dan, kasus yang lebih memilukan lagi adalah nasib seorang nenek (Ibu Minah) yang dihukum penjara hanya karena mencuri 2 buah kakao (buah coklat) milik perusahaan perkebunan coklat. Padahal jika dinilai dengan uang harga buah coklat tersebut tidak lebih dari Rp 5000,-.
Coba anda bayangkan dengan kasus-kasus korupsi para pejabat yang mengambil miliaran upiah uang rakyat atau ketidaksewenang-wenangan pengusaha terhadap rakyat. Apakah mereka diproses secara adil?? Pasti anda menjawab TIDAK!!
KASUS yang terbaru adalah nasib janda veteran perang kemerdekaan RI. Janda ini mendapat ancaman hukuman penjara karena dirinya menolak meninggalkan rumah dinas tentara yang ditempati suaminya. Tentu dia punya banyak alasan kuat mengapa dirinya menolak pengosongan rumahnya. Pertama,tentu saja karena rumah itu banyak menyimpan kenangan manis bagi diri dan keluarganya. Kedua, sebagai janda dari seorang veteran perang kemerdekaan RI tentu dia dan keluarganya berhak atas perlakuan yang layak dari negara. Apalagi piagam penghargaan berupa bintang tanda jasa diberikan secara langsung oleh Presiden Soekarno kepada suaminya ketika masih hidup. Ketiga, dia juga sudah berusaha memiliki rumah tersebut dengan cara membeli rumah tersebut dengan cara yang sah. Alasan yang ketiga ini selalu dihalangi pihak-pihak tertentu.
Pantaskah seorang janda dari seorang veteran perang kemerdekaan RI mendapat perlakuan seperti itu?? pantaskah seorang janda dimana suaminya yang telah dengan tulus mempertaruhkan nyawa demi tegaknya republik ini diperlakukan seperti itu?? balasan apa yang mereka terima? Justru perlakuan yang tidak manusiawi. Itulah yang beliau dapat.
Dan haruskah terjadi lagi kasus-kasus seperti diatas?? jangan jadikan hukum negara ini menjadi pelengkap keboborokan negara ini. Haruskah hukum di Indonesia menjadi sampah peradaban dimana hukum hanya menjadi sebuah buku penuh coretan tinta hitam diatas kertas yang tak berguna ??
0 Komentar