PERDAGANGAN ORANG MERUPAKAN PELANGGARAN HARKAT DAN MARTABAT MANUSIA
Oleh: M.Handar
Jurusan ISP/PPKN Non Reg 2009
Praktek-praktek perdagangan orang di Indonesia telah lama berlangsung, namun landasan hukum yang ada tidak memadai untuk penanganan dan proses hukum dalam perkara tindak pidana perdagangan orang {TPPO}. Disisi lain perdagangan orang dikategorikan sebagai kejahatan lintas negara. Oleh karena itu terbitnya UU TPPO ini menjadi tonggak sejarah yang sangat penting untuk mewujudkan payung hukum yang memadai dalam upaya pemberantasan TPPO.
Perdagangan orang itu sendiri merupakan bentuk modern dari perbudakan manusia sekaligus bentuk terhadap pelanggaran harkat dan martabat manusia, oleh karena itu harus diberantas. Berdasarkan bukti empiris,perempuan dan anak merupakan kelompok yang paling banyak menjadi korban TPPO. Korban diperdagangkan tidak hanya semata-mata untuk tujuan eksploitasi pelacuran,tetapi ada bentuk-bentuk eksploitasi lain,diantaranya kerja paksa atau pelayanan paksa,perbudakan atu praktek serupa perbudakan. Disisi lain pelaku TPPO melakukan perekrutan, pemindahan penyembunyian orang atau penerimaan orang untuk menjebak,menjerumuskan atau memanfaatkan orang tersebut dalam praktek eksploitasi dengan segala bentuknya,antara lain dengan ancaman kebebasan,penggunaan kekerasan,penculikan,pemaksaan,penipuan,penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan,penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tesebut,baik yang dilakukan di dalam Negara maupun antar Negara.
Mengingat besarnya bahaya TPPO baik terhadap korban maupun generasi penerus bangsa Indonesia ke depan,maka upaya sosialisasi Undang-Undang tentang pemberantasan TPPO secara intensif,efektif,dan komprehensif terhadap semua kalangan masyarakat luas merupakan hal sangat penting.Melalui pemahaman dan kesadaran masyarakat luas diharapkan implementasi dan segala upaya pencegahan serta penanganan TPPO mendapat dukungan sehingga pemberantasan TPPO berjalan lancar tanpa banyak kendala dalam pelaksanaannya.
Trafficking (perdagangan manusia) adalah tindakan perekrutan,penampungan,pengiriman,pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan,penculikan,penyekapan,pemalsuan,penipuan,penyalahgunaan kekuasaaan atau posisi rentan,penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat,sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut,baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara,untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang lain tereksploitasi.(pasal 1 ayat 1)
Eksploitasi adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pelacuran,kerja atau pelayanan paksa,perbudakan,penindasan,pemerasan,pemanfaatan fisik,seksual,organ reproduksi,atau secara melawan hokum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan materiil maupun immaterial.(pasal 1 ayat 7). Eksploitasi seksual adalah segala bentuk pemanfaatan organ tubuh lain dari korban untuk mendapatkan keuntungan,tetapi tidak terbatas pada semua kegiatan pelacuran dan pencabulan.(pasal 1 ayat 8). Tindak Pidana Perdagangan Orang yang tercantum dalam UU RI No.21 Tahun 2007 meliputi :
1.Setiap orang yang melakukan perekrutan,pengangkutan,penampungan,pengiriman,pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan,penculikan,penyekapan,pemalsuan,penipuan,penyalahgunaan atau posisi rentan,penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat atau memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain,untuk tujuan eksploitasi seseorang di wilayah RI,dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600.000.000.(Pasal 2)
2. Setiap orang yang memasukan orang ke wilayah Negara RI dengan maksud untuk dieksploitasi di wilayah Negara RI atau dieksploitasi ke Negara lain dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600.000.000.(Pasal 3)
3. Setiap orang yang membawa warga Negara Indonesia ke luar wilayah Negara RI dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah RI,dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600.000.000.(Pasal 4)
4. Setiap orang yang melakukan pengangkatan anak dengan menjanjikan sesuatu atau memberikan sesuatu dengan maksud untuk dieksploitasi dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600.000.000.(Pasal 5)
5. Dan lain-lain
Pencegahan dan Penanganan
Pencegahan dan Penanganan:
Pemerintah,Pemerintah Daerah,masyarakat dan keluarga wajib mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang dengan membuat kebijakan program kegiatan dan mengalokasikan dana anggaran untuk melaksanakan pencegahan dan penanganan masalah perdagangan orang
Pemerintah dan Pemerintah Daerah membentuk gugus tugas yang beranggotakan dari wakil-wakil Pemerintah,penegak hokum,organisasi masyarakat,LSM,organisasi profesi,dan peneliti/akademisi untuk mengkoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang,melaksanakan advokasi,sosialisasi,pelatihan dan kerjasama memantau perkembangan pelaksanaan perlindungan korban meliputi rehabilitasi,pemulangan dan reintegrasi social,memantau perkembangan pelaksanaan penegakan hokum,serta melaksanakan pelaporan dan evaluasi
- Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pencegahan dan pemberantasan tindakan pidana perdagangan orang,Pemerintah Republik Indonesia wajib melaksanakan kerjasama Internasional, baik bersifat bilateral,regional maupun multilateral
Peran serta Masyarakat
Jurusan ISP/PPKN Non Reg 2009
Praktek-praktek perdagangan orang di Indonesia telah lama berlangsung, namun landasan hukum yang ada tidak memadai untuk penanganan dan proses hukum dalam perkara tindak pidana perdagangan orang {TPPO}. Disisi lain perdagangan orang dikategorikan sebagai kejahatan lintas negara. Oleh karena itu terbitnya UU TPPO ini menjadi tonggak sejarah yang sangat penting untuk mewujudkan payung hukum yang memadai dalam upaya pemberantasan TPPO.
Perdagangan orang itu sendiri merupakan bentuk modern dari perbudakan manusia sekaligus bentuk terhadap pelanggaran harkat dan martabat manusia, oleh karena itu harus diberantas. Berdasarkan bukti empiris,perempuan dan anak merupakan kelompok yang paling banyak menjadi korban TPPO. Korban diperdagangkan tidak hanya semata-mata untuk tujuan eksploitasi pelacuran,tetapi ada bentuk-bentuk eksploitasi lain,diantaranya kerja paksa atau pelayanan paksa,perbudakan atu praktek serupa perbudakan. Disisi lain pelaku TPPO melakukan perekrutan, pemindahan penyembunyian orang atau penerimaan orang untuk menjebak,menjerumuskan atau memanfaatkan orang tersebut dalam praktek eksploitasi dengan segala bentuknya,antara lain dengan ancaman kebebasan,penggunaan kekerasan,penculikan,pemaksaan,penipuan,penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan,penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tesebut,baik yang dilakukan di dalam Negara maupun antar Negara.
Mengingat besarnya bahaya TPPO baik terhadap korban maupun generasi penerus bangsa Indonesia ke depan,maka upaya sosialisasi Undang-Undang tentang pemberantasan TPPO secara intensif,efektif,dan komprehensif terhadap semua kalangan masyarakat luas merupakan hal sangat penting.Melalui pemahaman dan kesadaran masyarakat luas diharapkan implementasi dan segala upaya pencegahan serta penanganan TPPO mendapat dukungan sehingga pemberantasan TPPO berjalan lancar tanpa banyak kendala dalam pelaksanaannya.
Trafficking (perdagangan manusia) adalah tindakan perekrutan,penampungan,pengiriman,pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan,penculikan,penyekapan,pemalsuan,penipuan,penyalahgunaan kekuasaaan atau posisi rentan,penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat,sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut,baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara,untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang lain tereksploitasi.(pasal 1 ayat 1)
Eksploitasi adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pelacuran,kerja atau pelayanan paksa,perbudakan,penindasan,pemerasan,pemanfaatan fisik,seksual,organ reproduksi,atau secara melawan hokum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan materiil maupun immaterial.(pasal 1 ayat 7). Eksploitasi seksual adalah segala bentuk pemanfaatan organ tubuh lain dari korban untuk mendapatkan keuntungan,tetapi tidak terbatas pada semua kegiatan pelacuran dan pencabulan.(pasal 1 ayat 8). Tindak Pidana Perdagangan Orang yang tercantum dalam UU RI No.21 Tahun 2007 meliputi :
1.Setiap orang yang melakukan perekrutan,pengangkutan,penampungan,pengiriman,pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan,penculikan,penyekapan,pemalsuan,penipuan,penyalahgunaan atau posisi rentan,penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat atau memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain,untuk tujuan eksploitasi seseorang di wilayah RI,dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600.000.000.(Pasal 2)
2. Setiap orang yang memasukan orang ke wilayah Negara RI dengan maksud untuk dieksploitasi di wilayah Negara RI atau dieksploitasi ke Negara lain dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600.000.000.(Pasal 3)
3. Setiap orang yang membawa warga Negara Indonesia ke luar wilayah Negara RI dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah RI,dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600.000.000.(Pasal 4)
4. Setiap orang yang melakukan pengangkatan anak dengan menjanjikan sesuatu atau memberikan sesuatu dengan maksud untuk dieksploitasi dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600.000.000.(Pasal 5)
5. Dan lain-lain
Pencegahan dan Penanganan
Pencegahan dan Penanganan:
Pemerintah,Pemerintah Daerah,masyarakat dan keluarga wajib mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang dengan membuat kebijakan program kegiatan dan mengalokasikan dana anggaran untuk melaksanakan pencegahan dan penanganan masalah perdagangan orang
Pemerintah dan Pemerintah Daerah membentuk gugus tugas yang beranggotakan dari wakil-wakil Pemerintah,penegak hokum,organisasi masyarakat,LSM,organisasi profesi,dan peneliti/akademisi untuk mengkoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang,melaksanakan advokasi,sosialisasi,pelatihan dan kerjasama memantau perkembangan pelaksanaan perlindungan korban meliputi rehabilitasi,pemulangan dan reintegrasi social,memantau perkembangan pelaksanaan penegakan hokum,serta melaksanakan pelaporan dan evaluasi
- Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pencegahan dan pemberantasan tindakan pidana perdagangan orang,Pemerintah Republik Indonesia wajib melaksanakan kerjasama Internasional, baik bersifat bilateral,regional maupun multilateral
Peran serta Masyarakat
Masyarakat berperan serta membantu upaya pencegahan dan penanganan korban tindak pidana perdagangan orang dengan aktif memberikan informasi dan melaporkan jika ada kejadian tersebut kepeda penegak hokum atau pihak yang berwajib, atau turut serta dalam manangani korban. Sebagai pelapor, namanya dilindungi atau dirahasiakan. Dalam hal ini pemerintah wajib membuka akses seluas-luasnya bagi peran serta masyarakat, baik nasional maupun internasional sesuai dengan ketentuan peraturan.
0 Komentar